Dark/Light Mode

Dua Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 25 Maret 2025 14:18 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdurrahman, menjalani sidang vonis, Selasa (25/1/2025).

Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.

Sementara itu, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.

"Terdakwa 1 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.

Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama.

Sedangkan Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.

Pertimbangan memberatkan, dari aspek kepentingan militer, para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya.

Baca juga : Warga Ibu Kota AS Perang Bola Salju Di Tengah Badai Musim Dingin

“Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat,” tegas Hakim.

Kemudian, perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa tentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Sementara dari aspek rasa keadilan masyarakat atau social justice, perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Kemudian, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tetluang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai prikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

Selain itu, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

Hakim menyatakan, mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

Sementara dari aspek sikap batin pelaku tindak pidana, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

Baca juga : Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Operasi Lilin 2024 Di Bandara Ngurah Rai

Kemudian, pembunuhan dan perbuatan yang dilakukan terbukti.

Selain itu, perbuatan para terdakwa dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa. Hal ini dinilai Hakim menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria.

“Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba serta kasihan terhadap korban,” tutur Hakim.

Selanjutnya, dari objek atau sasaran tindak pidana, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa ditujukan kepada korban saudara Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan musuh dari negara.

Hakim menyatakan, seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka.

Lalu dari aspek cara melakukan tindak pidana, pertama pemukulan dilakukan pada terdakwa terhadap Ilyas Abdurrahman dilakukan dengan cara menembak mengenai lengan atas kanan sisi luar, menembus dan keluar di lengan atas kanan sisi dalam, berlanjut ke dada samping kanan, berakhir di jaringan bawah kulit area punggung di bawah sisi, di bawah sisi kiri setinggi tulang belakang bagian punggung ruas ketiga.

“Hal ini mencerminkan para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan,” ungkapnya.

Sementara keadaan-keadaan yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Baca juga : Menyepi Di Bali: THK U Gelar Refleksi Global Di Pantai Kura Kura Bali

Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana.

Ketiga, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan.

Keempat, para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak

korban yaitu saksi satu dan saksi dua. “Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa,” beber Hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.

Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas, dan Ramli sebagai korban luka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.