Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Telusuri Kaitan TPPU SYL Dengan Pengadaan Asam Semut
KPK Panggil Pejabat Kementan
Sabtu, 31 Mei 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada tingkat banding, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Hukuman serupa juga dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.
Baca juga : Indonesia-EAEU Perluas Akses Pasar & Investasi
Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Dalam perkara dugaan TPPU, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita sejumlah aset ekonomis yang diduga merupakan milik SYL
Di antaranya, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, yang disita di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/5/2024).
Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu buah kunci remote mobil, di tempat yang sama.
Baca juga : Insentif Fiskal & Perizinan Tarik Investor Geothermal
Di tempat terpisah, yakni Perum The Orchid jalan Orchid Indah, Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar, penyidik komisi antirasuah juga menyita satu unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta satu buah kunci.
Kemudian, turut disita satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan, beserta 3 buah kunci.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Di antaranya, rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024).
Kemudian, rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar yang diduga milik SYL, di Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (16/5/2024).
Baca juga : Biar Berfungsi Optimal, Jangan Lupa Dirawat Ya
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang diduga disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
KPK mengungkapkan, SYL akan didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp 60 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum SYL, Arman Hanis belum memberikan tanggapannya. Pesan singkat yang dikirimkan sejak Jumat (30/5/2025), belum dibalas. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya