Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Untuk Kepentingan Penyidikan Korupsi Fasilitas Kredit
Kejagung Cekal Dirut PT Sritex
Minggu, 8 Juni 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Adapun Kejagung telah memeriksa Kurniawan, yang juga selaku Dirut di tiga anak usaha Sritex yaitu PT SPD, PT BI, dan PT PMJ. Dalam kasus ini, dia diperiksa sebagai saksi bersama enam orang lainnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin, 1 Juni 2025.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Dirut PT Sritex ISL, DS selaku Pemimpin Divisi dan Komersial PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, dan ZM selaku Dirut PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Adapun per Oktober 2024, PT Sritex memiliki nilai tagihan kredit yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun. Rincian pemberi kreditnya yakni Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar. Kemudian dari bank sindikasi yang terdiri dua bank pelat merah dan lembaga pembiayaan pemerintah dengan total Rp 2,5 triliun.
Baca juga : Kedua Pendukung Paslon Saling Serang Di Medsos
Selain itu, Sritex juga mendapatkan pembiayaan kredit dari 20 bank swasta. Namun hal ini bukan merupakan ranah pengusutan oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan DS dan ZM dalam memberikan kredit kepada Sritex. Kesalahan mereka karena tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya, tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja. Lantaran hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis, Sritex hanya memperoleh predikat BB min atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Baca juga : Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp 24,44 Triliun
Padahal seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A. Penilaian itu pun seharusnya dilakukan sebelum pemberian kredit.
Sementara tersangka ISL, ternyata tidak menggunakan pemberian kredit sebagaimana mestinya. Akad kredit atau pinjamannya adalah untuk modal kerja perusahaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat,” kata Qohar.
Baca juga : Layanan KAI Commuter Diharapkan Kian Optimal
Aset-aset yang dibeli ISL berupa tanah yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya di Solo dan Yogyakarta.
Dari pemberian kredit secara melawan hukum oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, mengakibatkan kerugian keuangan negara Sebesar Rp 692,98 miliar. Nilai ini hanya sebagian dari total target yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya