Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hadirkan 2 Ahli Di Sidang Hasto, KPK Yakin Hakim Bakal Objektif
Senin, 26 Mei 2025 13:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku.
Kedua ahli bakal memberikan keterangan untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Adapun dua ahli tersebut yakni Bob Hardian Syahbuddin, dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI); dan Hafni Ferdian, pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Baca juga : Dikawal Penyidik, PDIP Khawatir Saksi Sidang Hasto Diintimidasi
"KPK meyakini, majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin siang.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan para ahli dalam persidangan ini, sebagai salah satu bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," sambung Budi.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.
Baca juga : Terdakwa Kabur Usai Sidang, Kejari Jakut Bakal Tuntut Lebih Berat
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Baca juga : Lanjutan Sidang Hasto, KPK Hadirkan Kusnadi dan Nur Hasan
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya