Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Akademisi Sebut Penuntasan Kasus Payment Gateway Krusial Bagi Penegak Hukum
Sabtu, 14 Juni 2025 19:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mangkrak selama 10 tahun.
Akademisi Bidang Hukum Abdul Rahmatullah Rorano S. Abubakar SH MH mengingatkan kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, penuntasan kasus tersebut sangat krusial bagi citra korps baju cokelat.
"Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini sangat krusial, karena jika tidak bisa menangani maka akan merusak kepercayaan publik pada citra penegak hukum," ujarnya dalam diskusi publik yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI), di Jakarta Timur, Sabtu (14/6/2025).
Menurut dia, transparansi dan akuntabilitas penting dalam penanganan perkara tersebut, sehingga tidak memunculkan dugaan bahwa penegak hukum menjadi tameng untuk kekuasaan politik tertentu.
Baca juga : Gaji Hakim Dinaikkan, Sultan Sebut Prabowo Komitmen Dalam Penegakan Hukum
Selain kepercayaan publik, penuntasan kasus ini juga dinilai Rorano bisa menjaga soliditas penegak hukum.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) berharap Polda Metro Jaya memprioritaskan penuntasan kasus dugaan rasuah tersebut.
Selain karena potensi kerugian negara yang besar, mencapai Rp 32,09 miliar, mangkraknya kasus ini juga membuat status eks Wamenkumham Denny Indrayana terkatung-katung.
Sebelumnya, praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas menyebut, status tersangka yang sudah disandang Denny sejak 2015 ini, bisa menyanderanya.
Baca juga : Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Apalagi, dia beberapa kali mencoba terjun ke dunia politik. Misalnya, saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Selatan, juga sebagai Anggota DPR RI.
Sekalipun berhasil, kata dia, Denny bisa digagalkan oleh kasus hukumnya yang belum berkekuatan hukum tetap atau SP3.
"Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung,” tegas dia, Sabtu (2/11/2024).
Kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat usai Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
Baca juga : Tersangka Payment Gateway di LN, Polisi Bisa Tetapkan Buron, Sidang in Absentia
Namun, belum ada perkembangan, seolah masih jalan di tempat. Belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara terkait pengadaan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik ini.
Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu, disebut masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.
“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (13/6/2023).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya