Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan Laptop 9,9 T

Senin, Kejagung Panggil Nadiem

Sabtu, 21 Juni 2025 08:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, saat menggelar konfe­rensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), Nadiem memasti­kan akan kooperatif. Dia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. “Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan per­soalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," tutur Nadiem.

Nadiem mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.

Diketahui, sejak 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indo­nesia sudah mengendus kejanggalan dalam pengadaan laptop tersebut. Mereka menilai pengadaan laptop dan perangkat TIK lainnya bukan prioritas di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga : Dimulai Kemarin, Evakuasi WNI Dari Iran Pakai Bus Dan Hercules

Selain itu, penggunaan anggaran dari DAK fisik diduga menyalahi aturan karena seharusnya diusulkan secara bottom-up, bukan program tiba-tiba dari kementerian. Rencana pengadaan juga tidak transparan dan tidak tersedia di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Bermodalkan dugaan tersebut, Kejagung bergerak. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya permufakatan jahat dalam penyusunan kajian pengadaan lap­top berbasis Chrome OS (Chromebook).

Kajian tersebut seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa peng­gunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran. Diduga, rekomendasi dari tim teknis diabaikan dan justru diarahkan ke sistem Chromebook.

Baca juga : Prof Juanda: Menurut Saya, Ini Sebuah Kemunduran

Kejagung menduga adanya permufakatan jahat dalam penyusunan kajian pengadaan. Penyidik juga tengah men­dalami fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi di ke­menterian, termasuk Nadiem Makarim, terhadap pelaksanaan pengadaan ini.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa setidaknya 28 saksi dalam penyidikan kasus ini. Beberapa saksi yang sudah diperiksa antara lain mantan Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muham­mad (HM).

Beberapa mantan staf khusus Na­diem juga sudah diperiksa, yakni FH, IA, dan JS. Kejagung bahkan telah menerbitkan pencekalan terhadap tiga orang tersebut.

Baca juga : Perintah Bos Danantara, Pejabat BUMN Jangan Main Golf Di Hari Kerja

Meski proyek senilai Rp 9,9 triliun diduga ada tindak pidana korupsinya, sampai saat ini nilai kerugian negara yang pasti masih dalam proses peng­hitungan. Kejagung menekankan, setelah hasilnya dihitung bakal disampaikan kepada masyarakat. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.