Dark/Light Mode

Kata OJK, Indonesia Darurat Penipuan Sektor Keuangan

Kamis, 26 Juni 2025 07:25 WIB
Ketua Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto. (Foto: Istimewa).
Ketua Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal mencapai 12 tahun penjara. Namun, otak dari operasi ini, seorang pria berinisial LW (35), masih berada di Malaysia, dan kini masuk dalam daftar buron. Kepolisian Indonesia tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku,” tuturnya.

Baca juga : Pelarangan Truk ODOL Butuh Solusi Komprehensif

Reonald menegaskan, kasus yang melibatkan WNA ini menunjukkan meningkatnya ancaman kejahatan siber lintas negara. Indonesia dinilai sebagai target empuk bagi pelaku, yang memanfaatkan rendahnya literasi digital serta lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat.

Maraknya penipuan di sektor jasa keuangan digital juga banyak disampaikan netizen di media sosial X. Sejumlah netizen melaporkan adanya dugaan penipuan ke akun-akun resmi industri keuangan melalui X.

Baca juga : Garuda Punya Amunisi Buat Dongkrak Kinerja

“Saat antar anak jajan di warung, ternyata si pemilik warung sedang ditelepon pelaku penipuan dengan modus dapat hadiah kejutan dari sebuah bank. Begitu saya bilang itu penipuan, si pemilik warung langsung maki-maki si penelpon pakai bahasa daerah, yang si penipu juga tidak paham,” ungkap akun @gayeenggs.

“Makin gila memang, modus penipuan lewat SMS yang mengatasnamakan bank semakin marak. Biasanya, mereka kirim pesan soal transaksi mencurigakan atau tawaran hadiah, lalu ada link berbahaya yang bisa mencuri data pribadi dan merugikan rekening kita,” tulis akun @invlinic.

Baca juga : Hilirisasi Obat Mujarab Hadapi Gejolak Ekonomi

“Guys, jangan buru-buru percaya kalau dapat SMS dari ‘bank’ minta info rekening. OJK bilang itu bisa jadi modus penipuan. Hati-hati dan waspada, ya!” timpal akun @Andriansyaahh_. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Kamis, 26 Juni 2025 dengan judul "Kata OJK, Indonesia Darurat Penipuan Sektor Keuangan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.