Dark/Light Mode

PRT Disiksa Hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Pembahasan Dan Pengesahan RUU PPRT Sudah Mendesak

Sabtu, 28 Juni 2025 07:25 WIB
Komisioner Komnas Perem­puan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Foto: Dok. Komnas Perempuan)
Komisioner Komnas Perem­puan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Foto: Dok. Komnas Perempuan)

 Sebelumnya 
“Sudah terlalu banyak Intan-Intan lain di luar sana yang men­derita dalam senyap. Kekoson­gan hukum ini terus memakan korban,” ujarnya.

Sebab itu, kata Greg, Padma Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR berhenti menunda, segera mengesahkan RUU PPRT yang sudah puluhan tahun mang­krak.

“Ini adalah utang konstitu­sional negara kepada jutaan warganya yang berprofesi sebagai PRT,” tegasnya.

Baca juga : Tok! MK Tolak Sengketa PSU Kabupaten Pesawaran

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan, pembahasan RUU PPRT masih mengkaji hubungan antara majikan dan PRT. Sebab, hubungan kerja kedua tidak bisa disamakan dengan hubungan kerja industrial antara buruh dan perusahaan.

“Urusan pekerja rumah tangga ini, lebih banyak pengalaman kita. Selama ini, hubungannya hubungan kekeluargaan,” im­buhnya.

Doli menambahkan, Baleg masih membahas hal-hal lain yang membutuhkan formula yang tepat. “Misalnya, pengaturan jam kerja, kemudian apa ada lembur dan segala macam,” urainya.

Baca juga : Kejati Jabar Tersangkakan 3 Mantan Petinggi BPR KRI

Tragedi yang menempa Intan juga ramai diperbincangkan ne­tizen di media sosial X. Mereka mendorong para peaku dihukum sesuai maksimal, dan meminta kepolisian segera menangkap tersangka lain yang masih buron.

“Kalau di Hongkong, Taiwan, dan Singapura, majikan yang lakukan penyiksaan terhadap PRT kena hukuman berat, plus denda yang sama beratnya dengan tindakannya. Bahkan, bebera­pa memblacklist alias melarang secara hukum si majikan untuk dapat pekerja baru. Kalau di Indonesia, hukumannya masih terlalu ringan bos. Harus ada aturan baru yang lebih berat,” tulis akun @Dyananjani89.

“Untuk mengangkat moril dan martabat pekerja yang kerja se­bagai pembantu, yuk kita mulai panggil mereka dengan sebutan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Panggilan pembantu atau asisten terlalu merendahkan, jadinya bisa berlanjut ke kasus seperti Intan. Majikan jadi semena-mena, karena merasa lebih superior,” usul akun @jigulbogulz.

Baca juga : Bahlil Pede Target Lifting Minyak 2025 Tercapai

“Biar adil dan seimbang, bagaimana kalau hukuman un­tuk majikannya adalah disuapin juga dengan kotoran dan minum air kotor,” cuit akun @sub­ekti26219499. “Heran, terbuat dari apa sih hatinya, tuh majikan. Dajal banget,” timpal akun @sukmana_sa18408. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.