Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pada 23 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung penting dalam penegakan konstitusionalitas hukum di negeri kita. Sidang lanjutan pengujian formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar dengan agenda mendengarkan keterangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Persidangan ini seyogianya menjadi momentum untuk menguji apakah pembentukan norma hukum negara benar-benar telah memenuhi prinsip-prinsip dasar demokrasi dan konstitusionalisme, khususnya prinsip meaningful participation.
Namun alih-alih menjawab secara substantif dugaan pelanggaran prosedur, DPR justru mempermasalahkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon—yang terdiri dari mahasiswa, aktivis masyarakat sipil, hingga ibu rumah tangga—sebagai pihak yang dianggap tidak memiliki pertautan langsung dengan UU TNI. Sebuah respons yang menimbulkan kegelisahan mendasar: mengapa wakil rakyat justru meragukan hak konstitusional rakyat untuk menggugat produk hukum yang potensial cacat prosedur?
Kedudukan Hukum
Legal standing atau kedudukan hukum adalah elemen prasyarat dalam pengujian undang-undang di MK. Dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, disebutkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat adat, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara, sepanjang dapat membuktikan adanya kerugian atas hak konstitusionalnya.
MK, dalam berbagai putusan, telah merumuskan lima syarat untuk menilai ada tidaknya kerugian konstitusional: terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional yang melekat pada pemohon; hak tersebut dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji; kerugian bersifat aktual dan spesifik atau setidaknya potensial; ada hubungan kausal antara kerugian dengan norma yang diuji; kerugian tersebut akan hilang bila permohonan dikabulkan. Dengan parameter ini, Mahkamah Konstitusi secara konsisten telah mengakomodasi pengujian dari berbagai kalangan, tak terbatas profesi atau jabatan, selama mampu membuktikan dampak nyata atau potensial atas hak konstitusionalnya.
Menyoal keraguan DPR terhadap para pemohon yang terdiri atas mahasiswa, ibu rumah tangga, dan aktivis sipil, sejarah MK telah mencatat bahwa status sosial bukanlah penghalang untuk mendapatkan legal standing. Dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 misalnya, Mahkamah mengabulkan permohonan mahasiswa yang menguji syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Begitu pula dalam Putusan 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden dan Putusan 12/PUU-XXII/2024 mengenai jadwal Pilkada 2024—semuanya dimohonkan oleh mahasiswa dan dikabulkan.
Baca juga : Tubidy Ternyata Bisa Download MP4 Kualitas HD Lho
Lebih jauh, bahkan seorang ibu rumah tangga, Oltje J.K. Pesik, pernah menguji pasal-pasal dalam UU Pokok Agraria melalui perkara Nomor 101/PUU-XV/2017. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa Pasal 51 huruf (a) UU MK tidak pernah membatasi siapa pun warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang, untuk mengajukan uji materiil maupun formil.
Rakyat Menguji
Apa yang ingin saya sampaikan? Bahwa pasal 51 huruf (a) UU MK yaitu perorangan Warga Negara Indonesia sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU sama sekali tidak membatasi perorangan manapun yang menguji UU di MK. Sekali lagi, bahwa tidak ada "Undang-Undang yang terlalu istimewa," sehingga tidak bisa diuji oleh rakyatnya sendiri, semua undang-undang juga dapat diuji sebagaimana amanat Konstitusi dan UU Mahkamah Konstitusi.
Salah satu argumen yang disampaikan DPR ialah bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU TNI, karena mereka bukan bagian dari institusi pertahanan. Pandangan ini sesungguhnya menyempitkan esensi dari hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
“Ikut serta dalam usaha pertahanan” tak semata berarti menjadi tentara, tetapi juga mencakup upaya menjaga agar regulasi tentang pertahanan tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Maka, menguji suatu undang-undang pertahanan yang potensial menimbulkan sentralisasi kekuasaan militer dalam ranah sipil, adalah bagian dari bentuk partisipasi konstitusional warga negara.
Fokus pada Pembuktian
Baca juga : Skuad Persib Diminta Jangan Terlalu Pede Bakal Juara Lagi
Alih-alih mempermasalahkan kedudukan hukum pemohon, seharusnya DPR dan Pemerintah lebih berfokus pada pembuktian bahwa pembentukan UU TNI telah dilaksanakan sesuai prinsip meaningful participation. Hak untuk didengar (right to be heard), dipertimbangkan (right to be considered), dan mendapatkan penjelasan (right to explanation) adalah elemen penting dalam proses legislasi yang partisipatif dan konstitusional.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: pembahasan UU TNI disebut-sebut tertutup, tergesa-gesa, dan minim transparansi. Dokumen resmi bahkan sempat tidak tersedia dalam laman publik, menyulitkan masyarakat untuk mengakses dan memahami isi revisi undang-undang secara utuh. Dalam konteks ini, justru terbuka ruang dugaan bahwa UU TNI dibentuk tanpa melibatkan publik secara bermakna, sehingga pengujian formil menjadi sangat relevan.
Jangan Kerdilkan Rakyat
Mengkerdilkan suara rakyat dengan menyangsikan legal standing hanya akan memperkuat citra bahwa hukum dijalankan secara elitis dan eksklusif. Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi penjaga partisipasi konstitusional seluruh warga negara, bukan arena penyaringan berdasarkan status sosial atau profesi.
Kita perlu kembali meneguhkan prinsip bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945) dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945). Maka, menggugat sebuah undang-undang yang dianggap cacat prosedur adalah bentuk pengabdian konstitusional, bukan pelanggaran prosedur hukum.
Menguji undang-undang di MK bukan semata soal siapa yang menggugat, tapi mengapa undang-undang itu perlu diuji. Dan dalam negara demokratis, suara rakyat—dalam wujud mahasiswa, ibu rumah tangga, atau siapa pun—seharusnya menjadi sumber legitimasi utama, bukan objek kecurigaan hukum.
Baca juga : Bersama Sahabat Istimewa, Elnusa Berbagi Kebersamaan Ramadan
Benteng Terakhir
Di sinilah MK diuji untuk membuktikan taringnya sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional—bukan sekadar pelengkap prosedural dalam demokrasi. Uji formil atas UU TNI menjadi cermin, apakah negara ini masih membuka ruang bagi partisipasi rakyat yang sejati, atau justru mengunci rapat celah kontrol warga atas kekuasaan legislatif dan eksekutif. Lebih dari sekadar mengadili norma, MK tengah dihadapkan pada tanggung jawab sejarah: menegaskan bahwa kedaulatan hukum adalah milik seluruh rakyat, tak terbatas pada jabatan atau status sosial.
Bagi DPR dan Pemerintah, momen ini mestinya menjadi alarm korektif. Proses legislasi yang tertutup, terburu-buru, dan abai pada hak publik untuk terlibat secara bermakna hanya akan memperlebar jarak antara penguasa dan yang dikuasai. Harapannya, semua produk hukum ke depan tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga sah secara moral dan sosial—berpihak pada kepentingan rakyat, lahir dari proses yang melibatkan rakyat, dan kembali kepada tujuan dasarnya: sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Nicholas Martua Siagian
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya