Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar

Kamis, 6 Maret 2025 15:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa melakukan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

Perbuatan rasuah tersebut dilakukan bersama-sama mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan 10 pihak swasta penerima kuota impor gula kristal mentah (BPK).

Adapun 10 pihak swasta itu yakni Tony Wijaya Ng melalui PT AP, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT MT, Hansen Setiawan melalui PT SUJ, Indra Suryaningrat melalui PT MSI, Eka Sapanca melalui PT PDSU.

Kemudian Wisnu Hendra ningrat melalui PT AF, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT DSI, Hans Falita Hutama melalui PT BMM, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT KTM, dan Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT DUS.

Baca juga : Bantu Korban Banjir, Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2,098 M

Dalam perkara ini Tom Lembong bersama-sama pihak lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar. Juga telah memperkaya 10 perusahaan swasta tersebut.

Hal ini lantaran Tom selaku Mendag kala itu, telah menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016 tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," ungkap jaksa penuntut Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Nilai kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015-016 yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Baca juga : Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Naik

Kata Jaksa, Tom juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada 10 pihak swasta mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal semua perusahaan swasta itu tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP, karena sebagai perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP. Karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata jaksa.

Selain itu, Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Baca juga : Program B-40 Bisa Hemat Devisa Negara Rp 147,5 T

Dan pemasukan atau realisasi impor GKM juga dilakukan pada musim giling.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.