Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Proyek

Kamis, 3 Juli 2025 10:26 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019-2021 Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lembaga tersebut.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka, yakni MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Kamis (3/7/2025).

Untuk menelisik keterlibatan Ma’ruf, penyidik komisi antirasuah telah memeriksa beberapa saksi. Satu di antaranya, Jonathan Hartono, karyawan swasta, yang diperiksa pada Rabu (2/7/2025) kemarin.

“Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka MC,” ungkapnya.

Baca juga : Buntut OTT Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Proyek Jalan

Sebelumnya, Budi mengungkapkan, jumlah uang gratifikasi yang diterima Ma’ruf diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

“Kurang lebih Rp 17 miliar,” beber Budi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah mengatakan, kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

Siti memastikan, pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun pimpinan MPR saat ini (periode 2024-2029), tidak terlibat kasus tersebut.

Baca juga : KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

“Dalam hal ini tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal pada masa itu, yaitu Bapak MC,” kata ujar Siti Fauziah dalam keterang­an persnya, Sabtu (21/6/2025).

Dia sampai dua kali mengulang pernyataannya soal tidak adanya keterlibatan pimpinan MPR dalam perkara tersebut.

“Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekre­ta­riat Jenderal pada masa itu," ulangnya.

Siti menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menin­dak­lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : KPK Tetapkan 8 Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan Agen TKA dan Gratifikasi

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar.

Sekaligus, memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan trans­paransi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.