Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Tak Terima Eksepsi Hasto, Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi
Jumat, 11 April 2025 10:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusan sela, Jumat (11/4/2025).
Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.
Baca juga : Bank DKI Pastikan Data & Dana Nasabah Aman Saat Pemulihan Sistem
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokok atas kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," sambung hakim.
Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Baca juga : Harga Pangan Terkendali Jadi Faktor Perbaikan Ekonomi Usai Idul Fitri
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, dia juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP, mengurus penetapan pergantian PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Baca juga : Hilal Tak Terobservasi Di Seluruh Lokasi, PBNU Tegaskan Lebaran 31 Maret 2025
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta bersama Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.
Adapun Saeful Bahri telah divonis bersalah bersama Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Perkara ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya