Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebut Keterangan Ahli Dipelintir, Kuasa Hukum Hasto: Uji Materi ke MA Sah
Senin, 14 Juli 2025 18:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menilai bahwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelintir keterangan ahli terkait judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).
Dia mengemukakan hal itu usai sidang replik jaksa KPK menanggapi pledoi terdakwa Hasto dan kuasa hukumnya, dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Baca juga : Keaslian Tak Bisa Dibuktikan, Kuasa Hukum Sebut File CDR Tak Bisa Jadi Bukti
Febri menyebut, ahli memang mengatakan kurang elok jika partai politik mengajukan uji materi lantaran memiliki wakil di DPR.
Namun gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Sehingga hal itu sah dan sesuai jalur konstitusional.
"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU dengan undang-undang karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," lanjut Febri.
Baca juga : Kuasa Hukum: Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Menurutnya, penilaian bahwa pengajuan judical review menjadi awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru.
Kekeliruan itu menunjukkan ketidakmampuan jaksa KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.
"Jadi kami menilai, ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," sambungnya.
Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Nilai Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar
Dia juga menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana.
Kata dia, judicial review untuk meminta fatwa MA atau menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi.
Karenanya, Febri mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik pada Jumat (18/7/2025) mendatang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya