Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Praktisi hukum M Arif Sulaiman memberi sejumlah catatan tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas oleh Pemerintah Dan DPR RI Komisi III.
Ditegaskan Arif, RUU KUHAP ini perlu menjadi perhatian semua. Karena menyangkut dengan due proses of law. RUU KUHAP sangat penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
"Di tengah masih sering kita dengar bagaimana kasus-kasus tindak pidana di lapangan terjadi salah tangkap, salah alamat pelaku, dan banyak juga intimidasi dalam proses penegakan hukum sehingga proses hukum tidak objektif dalam menentukan pelaku atau bukan dari tindak pidana," kata Arif dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Dicontohkan, masih banyak di persidangan teryata sudah dalam posisi terdakwa, tetapi hasil bukti bukan dirinya pelaku tindak pidana.
Baca juga : Rakyat Berharap Sekolah Gratis
Untuk itu, dalam hukum acara pidana perlu tetap mengacu pada 5 asas yaitu asas perintah tertulis, peradilan cepat, memperoleh bantuan hukum, terbuka, dan asas pembuktian.
"Saya rasa kelima asas tadi cukup menjadi landasan agar KUHAP kita dapat maksimal, bisa menjadi standar yang baik dalam pelaksanaan yang biasa kita sebut hukum pidana formil, dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada tahap akhir putusan," tuturnya.
"Saya tetap apresiasi upaya DPR dengan menempatkan porsi lawyer atau advokat dalam mengawal dan menjamin agar proses hukum tegak sebagaimana mestinya. Contohnya didorong agar advokat bisa berbicara di dalam proses pemeriksaan saksi. Saya rasa ini cukup baik agar peran advokat lebih luas dalam manjaga sistem hukum bagi saksi dan atau korban dalam proses hukum pidana," terangnya.
Dia mengingatkan kepada DPR khususnya Komisi III, tranparansi proses hukum itu sangat penting agar tidak menjadi bancakan bagi individu atau kelompok dalam upaya menyetir hukum.
Baca juga : RI-Prancis Teken Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif
Kedua adalah netralitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan proses hukum agar proses hukum pidana lebih objektif. Karena KUHAP yang baik harus diperkuat dari pelaksana KUHAP itu.
Ketiga, harus ada sinergisitas antara institusi lembaga hukum. Sebab, banyak korban-korban tindak pidana yang seharusnya mendapatkan hak-haknya sepeti rehabilitasi dan ganti rugi. Tapi belum maksimal.
Padahal sudah ada lembaga negara yang amanat undang-undang mengurusi hal tersebut. Akan tetapi, praktiknya tidak semua masyarakat tahu dan institusi hanya sebagai simbol saja.
Keempat penting menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sering kita lihat pelaku tindak pidana sudah duluan dihakimi oleh masyarakat tanpa adanya putusan terlebih dahulu.
Baca juga : Pakar Hukum Trisakti: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Diusut
Kelima bagaimana pemidanaan memberikan efek kesadaran bagi masyarakat agar tindak pidana dan krimilitas menurun dan menitikberatkan pada pentingnya hukum dalam bermasyarakat dan bernegara.
"Kita berharap, segera rampung sehingga kita memiliki KUHAP sendiri, tidak lagi mengunakan KUHAP lama yang bersumber dari hukum peninggalan Belanda," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya