Dark/Light Mode

MAKI Minta Kejagung Kejar Eks Stafsus Nadiem Dengan Red Notice

Rabu, 16 Juli 2025 14:13 WIB
Penyidik Kejagung menggiring para tersangka kasus pengadaan laptop. (Foto: RM.ID/YUD).
Penyidik Kejagung menggiring para tersangka kasus pengadaan laptop. (Foto: RM.ID/YUD).

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti langkah Kejagung yang menetapkan empat mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Tiga orang sudah ditahan, sementara satu tersangka berinisial JT masih diburu.

JT yang merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek itu diduga bersembunyi di luar negeri, tepatnya di Australia. "JT diduga pernah terlihat di Sydney, Australia, dan ada jejak di sekitar kota pedalaman Alice Springs," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

JT merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek periode anggaran 2019–2022.

Tiga orang tersangka lainnya yang telah ditahan lebih dulu yakni IA konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan M selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Baca juga : Kejagung Jemput Paksa Konsultan Stafsus Nadiem Makarim!

Sementara JT, yang disebut sebagai aktor penting dalam proses pengadaan dan turut diduga menerima keuntungan dari proyek tersebut, belum dapat ditahan karena keberadaannya tidak diketahui secara pasti.

"Akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas JT," tegas Boyamin.

Atas dasar itu, Boyamin meminta Kejagung untuk segera mengajukan permintaan penerbitan Red Notice ke Interpol guna memulangkan JT ke Indonesia. Menurutnya, langkah itu menjadi instrumen sah dalam kerja sama penegakan hukum lintas negara.

"Dengan masuknya JT dalam Red Notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan JT ke Indonesia," sebut Boyamin.

Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Dia juga menyatakan, MAKI akan segera menyerahkan data dan informasi keberadaan JT yang telah dihimpun kepada penyidik Kejagung. Tujuannya, untuk membantu proses pengejaran dan ekstradisi JT melalui koordinasi dengan Interpol.

"Semoga dengan data dan informasi tersebut JT dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat," harapnya.

Tak hanya itu, MAKI turut mendesak Kejagung untuk mengembangkan penyidikan dalam perkara ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai menteri. "Jika ditemukan dua alat bukti minimal, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," tandas Boyamin.

Terakhir, Boyamin mengingatkan bahwa pihaknya siap menempuh upaya hukum jika Kejagung dianggap tidak serius atau tebang pilih dalam menindak perkara ini.

Baca juga : Kuota Pemain Asing, Bali United Bakal Sesuaikan Dengan Kebutuhan Skuad

"Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.