Dark/Light Mode

Selain Chromebook, Ada Google Cloud

Proyek Laptop Diusut Kejaksaan Agung Dan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025 08:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
Diketahui, proyek yang dibidik Kejagung dan KPK berninai Rp 9,3 triliun. Bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembelian 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah di wilayah 3T.

Abdul Qohar membeberkan dalam pelaksanaannya, proyek ini sarat penyimpangan. Keempat tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memaksakan penggunaan sistem operasi Chromebook yang ternyata tidak optimal untuk wilayah 3T.

“Pengadaan TIK tidak tercapai, karena OS Chrome banyak kelemahan untuk daerah 3T,” kata Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Baca juga : Bahas Masa Depan Media Di ASEAN-Japan Center

Dia mengungkap sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi jadi Mendikbud, JT bersama FH sudah membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Tim” untuk membahas proyek digitalisasi.

Nadiem sendiri baru dilantik pada 19 Oktober 2019. Tak lama, JT mulai menjalin komunikasi dengan konsultan IBAM, membentuk kontrak di Warung Teknologi, dan mengarahkan penggunaan Chrome OS. Mereka memimpin berbagai rapat yang melibatkan pejabat Kemendikbud seperti SW dan MUL.

Pada awal 2020, Nadiem dan JT bertemu dengan pihak Google, membahas Chrome OS dan potensi kerja sama. Tak berselang lama, instruksi penggunaan Chrome OS mulai digulirkan. Padahal saat itu pengadaan belum dilakukan.

Baca juga : NasDem Dorong Prabowo Segera Keluarkan Keppres

SW disebut mengganti PPK karena tak sepakat dengan arahan itu, dan akhirnya menunjuk Wahyu Haryadi yang langsung memproses pesanan dengan penyedia PT Bhinneka Mentaridimensi melalui SIPLAH. Pengadaan ini dikunci dengan petunjuk pelaksanaan yang disusun untuk menyesuaikan kebijakan pengadaan berbasis Chrome OS.

“Total kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun,” ungkap Qohar. Angka itu terdiri dari software senilai Rp 480 miliar dan mark-up harga laptop Rp 1,5 triliun.

Sebagian besar pengadaan diarahkan secara sepihak, dan diputuskan oleh pihak-pihak yang secara hukum tidak punya kewenangan. JT misalnya hanya stafsus, tapi terlibat sejak perencanaan hingga eksekusi teknis.

Baca juga : Gubernur Sabran Ingatkan Soliditas Dan Kebersamaan

Kejagung memastikan, penyidik masih mendalami ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini. Dia mengatakan, pengusutan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka.”

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea tidak berkomentar soal jerat hukum Kejagung maupun KPK yang diarahkan terhadap kliennya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.