Dark/Light Mode

Uni Eropa Melunak Soal UU Anti Deforestasi, Pakar UGM Bilang Begini

Selasa, 22 Juli 2025 11:56 WIB
Ilustrasi hutan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi hutan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) di bidang Keilmuan Kebijakan Kehutanan, Prof. Ahmad Maryudi angkat bicara soal Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa atau European Deforestation Regulation (EUDR), yang kini menjadi perhatian global. 

Untuk diketahui, dalam konferensi pers di Brussels Belgia pada 12 Juli 2025, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap, Uni Eropa mulai melunak soal kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau UU Anti Deforestasi. Seiring makin dekatnya penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA).

"Relaksasi regulasi deforestasi ini bisa  menjadi momentum untuk memperkuat strategi transisi yang adil dan bertahap, serta perbaikan tata kelola hutan," kata Maryudi dalam keterangan yang dipublikasikan melalui situs resmi UGM, Selasa (22/7/2025).

Terkait kabar bahwa Uni Eropa bersedia memberi relaksasi terhadap implementasi EUDR di Indonesia, Ahmad Maryudi menilai hal tersebut sebagai bagian dari proses diplomasi yang wajar.

Dia menyarankan pemerintah, agar tak langsung terburu-buru mengikuti semua standar, tanpa persiapan matang.

"Perlu ada pendekatan yang bertahap dan terukur untuk menghadapi hal ini,” ujarnya.

Menurut Maryudi, aturan anti deforestasi ini bukan hanya urusan sektor kehutanan saja. Dalam konteks ini, dia menekankan pentingnya komunikasi lintas-sektor seperti antara sektor, pertanian, perdagangan, hingga diplomasi luar negeri. 

Baca juga : Pemerintah Siap Intervensi, Kendalikan Harga Beras

Menghadapi EUDR, kata Maryudi, tak hanya terbatas pada soal menolak atau menerima sepenuhnya. Lebih dari itu, adalah persoalan mengelola transisi.

“Kita tidak bisa menolak arus regulasi global. Tetapi, kita bisa dan harus mengatur irama kita sendiri. Supaya transisinya adil, tidak memberatkan petani kecil, dan tetap menjaga keberlanjutan hutan,” tuturnya.

Bukan Hal Baru

Maryudi menambahkan, EUDR bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, sudah ada European Union Timber Regulation (EUTR) yang berfokus pada upaya mencegah masuknya kayu ilegal ke pasar Uni Eropa. 

Saat itu, Indonesia bahkan menjadi negara pertama dan satu-satunya yang memiliki sistem legalitas kayu, yaitu sistem verifikasi legalitas dan kelestarian (SVLK) yang diakui Uni Eropa.

EUTR dulu dijalankan melalui skema Voluntary Partnership Agreement (VPA). Dalam hal ini, negara-negara produsen kayu membangun sistem verifikasi legalitas nasional. 

Indonesia dianggap paling berhasil menjalankan skema ini. SVLK Indonesia adalah satu-satunya sistem yang lolos penilaian Uni Eropa. 

Meski begitu, tetap saja ada mekanisme due diligence dari sisi importir Eropa, yang memungkinkan kayu dari negara lain masuk tanpa sertifikasi formal.

Baca juga : Manjain Pengguna, Moxa Diskon Top Up Dan Pembayaran Tagihan, Begini Caranya

Maryudi menuturkan, pemberlakuan EUDR oleh Uni Eropa dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola hutan di Indonesia. Meski regulasi tersebut juga menyimpan risiko keberlanjutan ekspor komoditas kehutanan dan pertanian Indonesia, terutama bagi petani kecil. 

Apalagi, menurut dia, transformasi dari regulasi EUTR ke EUDR ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa legalitas belum tentu menjamin pencegahan deforestasi.

"Uni Eropa ingin memastikan bahwa produk yang mereka impor tidak berasal dari pembukaan hutan. Di Indonesia, mereka memperluas cakupan. Bukan hanya kayu, tetapi juga sawit, kopi, kakao, hingga daging dan kedelai,” papar Maryudi. 

Pergeseran besar dari pendekatan legalitas ke keberlanjutan dalam pengelolaan hutan ini tak hanya memerlukan izin, tetapi juga asal-usul lahan dan dampaknya terhadap tutupan hutan. 

Ini akan membuat standar jadi jauh lebih ketat dan kompleks, apalagi cakupannya bukan hanya satu komoditas. 

"Secara prinsip, EUDR bisa menjadi peluang untuk mendorong tata kelola hutan yang lebih baik," ujar Maryudi.

“Kalau benar-benar diimplementasikan dengan baik, regulasi ini bisa memperbaiki cara kita mengelola produksi kayu dan komoditas lainnya agar lebih bertanggung jawab,” imbuhnya.

Risiko Pelaku Usaha 

Baca juga : Real Madrid Vs Celta Vigo, Saatnya Los Blancos Bangkit

Maryudi juga menekankan adanya risiko terhadap pelaku usaha, terutama untuk petani kecil. Ia mencatat, sekitar 50 persen produksi sawit Indonesia berasal dari petani kecil. Di sektor kopi dan kakao, angkanya bisa mencapai 90-100 persen.

“Ini sistem yang costly (mahal). Bahkan, perusahaan besar saja belum tentu langsung siap. Apalagi, petani kecil yang punya keterbatasan teknis dan finansial. Mereka jelas akan terdampak,” beber Maryudi.

Uni Eropa memang bukan pasar ekspor utama untuk semua komoditas. Sawit misalnya, lebih banyak dikirim ke China dan India. Meski begitu, Maryudi menekankan pentingnya posisi Eropa secara politik.

“Uni Eropa sering jadi trend-setter regulasi global. Kalau mereka menetapkan standar, negara lain biasanya ikut menyesuaikan. Jadi, meskipun pangsa pasarnya tidak dominan, kita tetap harus waspada. Karena tren globalnya mengarah ke sana,” pungkas Maryudi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.