Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus LPEI, Terdakwa Diingatkan Jangan Hubungi Hakim
Jumat, 8 Agustus 2025 13:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Majelis mengingatkan para terdakwa agar tidak menghubungi hakim, panitera pengganti, hingga aparat pengadilan lainnya, untuk mencoba mengurus perkara.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebelum sidang dakwaan dimulai, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Baca juga : Dukung Pembayaran Royalti Musik, PHRI Jakarta Minta Jangan Bebani Hotel Kecil
Dalam sidang ini, tiga terdakwanya ialah Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energy; Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy; dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.
"Kami tidak pernah dan kami memerintahkan ya supaya tidak menghubungi hakim, panitera pengganti, aparat pengadilan lainnya, atau melalui perantaraan untuk itu. Kami tidak pernah meminta uang, barang, atau apa pun juga yang bisa mempengaruhi majelis hakim untuk memutuskan perkara ini, apakah putusannya begini, begitu," pesan ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Majelis juga menyebut, tidak pernah mengutus siapa pun dan hanya akan memutus berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.
Baca juga : Van Basty Sousa Tersanjung Dukungan Jakmania
Hakim menegaskan tak punya kepentingan dengan para terdakwa maupun pihak keluarga dan penasihat hukumnya, termasuk juga dengan jaksa penuntut umum.
"Tidak ada kepentingan kami. Untuk sementara ini, kalau mengacu pada asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan ya, belum saya katakan terbukti melakukan tindak pidana ya. Itu bagian dari hak asasi manusia juga," urai hakim.
Hakim meminta para terdakwa melapor jika ada yang bertindak mengatasnamakan majelis. Hakim mempersilakan para terdakwa menyadapnya jika masih memiliki keraguan terkait penanganan persidangan ini.
Baca juga : Tinjau Pembagian BSU, Wapres Ingatkan Warga: Jangan Dipakai Judol
"Ini yang harus dipahami, kami mungkin butuh bantuannya ini bahwa kami harus dikondisikan dalam kondisi yang benar-benar tidak ada ikatan apapun. Sehingga ketika musyawarah nanti, ringan saja. Kalau memang terbukti, ya terbukti. Tidak ya tidak, seperti itu ya," tegasnya.
Kemudian, hakim mempersilakan jaksa membacakan surat dakwaannya.
Adapun susunan majelis hakim dalam perkara ini yakni ketua majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dengan para hakim anggota I Wayan Yasa, Edward Agus, Nofalinda Arianri, dan Hiashinta Fransiska Manalu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya