Dark/Light Mode

Diperagakan Dua Tersangka

Butuh 10 Adegan Untuk Nyerang Novel Baswedan

Jumat, 7 Februari 2020 13:25 WIB
Suasana rekonstruksi penyerangan Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (07/02) subuh. Foto: istimewa
Suasana rekonstruksi penyerangan Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (07/02) subuh. Foto: istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Demi memenuhi persyaratan administrasi kasusnya, polisi melakukan rekonstruksi penyerangan Novel Baswedan. Dua tersangkanya pun dihadirkan. Butuh 10 adegan bagi para tersangka untuk memperagakan cara mereka menyiram air keras ke penyidik senior KPK ini. 

Rekonstruksi langsung dilakukan di depan kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (07/02) subuh. 

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (jaksa penuntut umum). Ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Jakarta, Jumat.

Baca juga : Pagi Ini, Batik Air Siap Terbang ke Wuhan Untuk Evakuasi WNI

Menurut AKBP Dedy Murti, rekonstruksi digelar untuk memenuhi persyaratan administrasi. Baik formil maupun materiil untuk berkas perkara kasus Novel yang sebelumnya sudah dikirimkan kepada tim JPU.

"Intinya supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Dedy.

Dalam rekonstruksi itu, kata dia, juga dihadirkan dua orang tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel. "Iya, dua tersangka dihadirkan," ucap Dedy.

Baca juga : Jokowi Serahkan 2.500 Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Labuan Bajo

Ia juga menyatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan hari ini merupakan yang terakhir.

“Rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini sudah cukup sesuai yang diharapkan, sesuai kesepakatan pembahasan sebelumnya," ujar Dedy.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017. Selama 2,5 tahun berikutnya kasus ini gelap. Polisi tidak mampu menemukan tersangka.

Baca juga : KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.