Dark/Light Mode

Soal Tudingan Ketidakpatuhan

Kemendagri: Ombudsman Keliru

Selasa, 28 Januari 2020 20:29 WIB
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dan anggota Ombudsman Ninik Rahayu memberikan keterangan pers di gedung Kemendagri, Selasa (28/1).
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dan anggota Ombudsman Ninik Rahayu memberikan keterangan pers di gedung Kemendagri, Selasa (28/1).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo memastikan tudingan Ombudsman RI terkait ketidakpatuhan Kemendagri dalam menjalankan rekomendasi adalah keliru. 
Pasalnya, ketidakpatuhan yang dimaksudkan Ombudsman adalah pada tataran permasalahan di pemerintah daerah. Hal ini ditegaskan Hadi usai melakukan pertemuan dengan Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Selasa (28/01).

"Jadi hari ini kita sudah bertemu dengan Ibu Ninik Rahayu selaku Anggota Ombudsman, kita ingin tahu apa sih yang dimaksud ketidakpatuhan Kemendagri? Ternyata beliau sampaikan ketidakpatuhan ini dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di provinsi, kabupaten/kota," tegas Hadi.

Baca juga : Jaga Perairan Natuna, Kemenhub Siapkan 39 Kapal

Dengan demikian, dikatakan Hadi, ketidakpatuhan yang dimaksudkan berkaitan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat daerah.

"Jadi, bukan Kemendagri an sich sebagai lembaga Kementerian, namun pada kaitannya dengan fungsi Binwas (pembinaan dan pengawasan) di kabupaten/kota. Di mana temuan atau rekomendasi itu tidak pula dikeluarkan oleh perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi, namun diterbitkan di tingkat pusat," kata Hadi.

Baca juga : Rudalnya Dituding Jatuhkan Pesawat Ukraina, Iran Terpojok

Sementara, Ninik Rahayu menilai ketidakpatuhan dimaksud merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

"Kami memandang ketidakpatuhan itu dalam tanda kutip fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman, ini yang perlu untuk segera ditindaklanjuti," kata Ninik.

Baca juga : Serangan Udara AS Tewaskan Kepala Pasukan Elit Iran

Ninik juga mengaku menerima usulan terkait mekanisme pelaporan yang diterima Ombudsman untuk lebih detail dan jelas, sehingga diketahui mana yang menjadi kewenangan pusat dan daerah.

"Usulan yang menarik bahwa setiap pemeriksaan pelaporan yang masuk ke Ombudsman apakah itu di perwakilan maupun di pusat, akan diberikan 'quote' (kutipan) tembusan ke Kemendagri, sehingga Kemendagri secara terus-menerus memiliki update apa saja kasus yang masuk dan apa saja yang harus ditindaklanjuti," ujar Ninik. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.