Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tersangka Suap IUP Kaltim
Pakai Rompi Orange No. 40 Wajah Gusar, Mulut Ngoceh
Selasa, 26 Agustus 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Dalam proses perpanjangan IUP di BPPMD-PTSP Kaltim, ROC dan IC menemui Gubernur AFI di rumah dinas, untuk melakukan koordinasi lantaran IUP-IUP tersebut bermasalah.
Menurut Asep, ada beberapa yang sedang berproses dalam sidang gugatan perdata. Ada pula yang tengah bermasalah secara pidana di kepolisian.
Sebagai biaya atas pengurusan enam IUP tersebut, ROC mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar, termasuk fee untuk IC.
IC kemudian bertemu AMR selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP tersebut.
Baca juga : PGN Pastikan Penyaluran Gas 100 Persen Sudah Normal
Pada Januari 2015, IC menyerahkan permohonan perpanjangan IUP ke BPPM-PTSP Kaltim.
Dia pun menyerahkan uang Rp 150 juta kepada MTA selaku Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim. Juga, menyerahkan Rp 50 juta kepada AMR selaku Kadis ESDM Kaltim.
Berikutnya, AMR mengontak anak Gubernur AFI, DDWT, untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP dari perusahaan milik ROC.
Pada Februari 2015, SUG mengontak DDWT sekaligus negosiasi masalah fee pengurusan IUP milik ROC.
Baca juga : Indonesia Menang Gugatan Di WTO, Uni Eropa Wajib Cabut Bea Imbalan Biodiesel
DDWK pun menginfokan bahwa IC telah lebih dahulu mengontaknya, yang membahas mengenai harga pengurusannya dengan nilai Rp 1,5 miliar.
“Namun saudara DDWT menolak dan meminta harga 'penebusan' sebesar Rp 3,5 miliar untuk enam IUP tersebut,” lanjut Asep.
Permintaan itu akhirnya dipenuhi ROC. Dia bertemu dengan DDWT di salah satu hotel di kawasan Samarinda. Di sana, IC diminta untuk mengantarkan uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
“Selain itu, ROC memerintahkan SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada DDWT," ungkap Asep.
Baca juga : Karnaval Budaya Siapkan Surprise Untuk Penonton
Pasca transaksi itu, pengurusan enam IUP milik perusahaan ROC tersebut rampung. DDWT memerintahkan babysitter-nya, IJ, untuk mengantarkan dokumen tersebut.
Atas perbuatannya, ROC dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya