Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK: Buntut Korupsi, 8.400 Jemaah Haji Antre 14 Tahun Gagal Berangkat di 2024
Senin, 25 Agustus 2025 21:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi kuota haji tambahan membuat 8.400 jemaah haji yang telah mengantre selama 14 tahun batal berangkat di tahun 2024.
"Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025) malam.
Asep menjelaskan, hal itu terjadi lantaran kuota yang seharusnya menjadi milik jemaah haji reguler, dialokasikan menjadi haji khusus.
Haji khusus bisa berangkat langsung pada 2024, “menyelak” jemaah reguler yang sudah belasan tahun mengantre tersebut.
Berdasarkan Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji sebanyak 20.000 yang diterima Indonesia pada 2023, seharusnya 92 persennya untuk jemaah haji reguler. Sementara untuk kuota haji khusus sebanyak 8 persen.
Baca juga : Fase Pemulangan Jemaah Haji Tahap II Dimulai, Berangkat dari Madinah
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula berjumlah 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680, akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
"8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler, itu dipindahkan jadi kuota khusus," tuturnya.
Selain itu, pengelolaan Haji khusus diserahkan kepada biro travel haji swasta. Perubahan komposisi membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta.
Kemudian, kuota diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut.
Baca juga : KPK Tengah Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2024
Asep mengungkapkan, kuota haji khusus itu dijual dengan harga ratusan juta rupiah. Bahkan, untuk haji furoda, mencapai miliaran rupiah.
"Untuk harganya, harganya informasi yang kami terima itu yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 (juta), gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya, per orang," ungkap Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Dia melanjutkan, kelebihan dari biaya yang dibayarkan calon jemaah itu kemudian disetorkan kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag). Nilainya mencapai ribuan dolar Amerika Serikat (AS) dari setiap kuota.
"Jadi besaran 2.600 dolar AS sampai 7.000 dolar AS itu kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama," jelasnya.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : Kemenag Proses 204.770 Visa Jemaah Haji Reguler, 1.450 Orang Batal Berangkat
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu.
Namun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya