Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pada tanggal 21 Agustus 2025 di DPR RI: Penanggung Jawab Fiskal dan Bendahara Negara menyatakan, Dana Transfer Daerah Tahun 2026 turun sekitar 269,9 triliun (29,34 persen) dibandingkan tahun 2025. Pada tahun 2025, Dana Transfer Daerah berjumlah Rp 919,9 triliun, sedangkan pada tahun 2026 direncanakan hanya Rp 650 triliun.
Pernyataan ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan, baik secara terbuka maupun melalui komunikasi terbatas. Yang perlu digarisbawahi bahwa rencana penurunan yang disampaikan tersebut baru sebatas rancangan yang harus dibahas dengan DPR. Kita menunggu sikap DPR. Bisa saja DPR menyetujui sepenuhnya usulan Pemerintah, bisa juga terjadi koreksi dan perubahan terhadap rancangan Pemerintah. Itu lazim dan sering terjadi sejak periode-periode sebelumnya sampai sekarang.
Desentralisasi Fiskal
Apa yang dimaksud dengan Dana Transfer Daerah? Dana transfer Daerah adalah bagian APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, mendukung layanan publik dan mendorong pembangunan daerah agar lebih merata, serta mengurangi kesenjangan fiskal. Dana tersebut berupa: Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil dan Dana Insentif Daerah. Kebijakan ini merupakan Implementasi Undang-Undang No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain Dana Transfer Daerah dari pusat, penerimaan daerah dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak daerah dan retribusi yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah.
Apa yang menjadi soal? Yang menjadi soal adalah sebagian besar daerah sangat tergantung kepada dana transfer dari Pusat: tidak kurang 493 dari 552 daerah mengalami keterbatasan fiskal dan menggantungkan diri pada dana transfer dari pusat, untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah. Hanya Propinsi Daerah Khusus Jakarta yang tergolong provinsi dengan fiskal kuat: Realisasi PAD Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 50,67 triliun (100 persen target PAD tahun 2024 tercapai). Daerah kabupaten-kota dengan realisasi PAD tertinggi pada tahun 2024 adalah: Kota Pasuruan, Kota Denpasar, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Yogyakarta. Sedangkan kabupaten dengan PAD tertinggi: Kabupaten Badung, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Mahakam Hulu dan Kabupaten Balangan.
Pati Efek
Dengan menurunnya dana transfer pusat ke daerah, tentu membuat daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas mengalami kesulitan untuk menggerakkan roda Pemerintahan di daerah. Apalagi sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU) habis untuk belanja pegawai. Seperti yang dinyatakan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 30 April 2025: "Kondisi fiskal kami sangat lemah, seluruh DAU yang kami terima habis untuk belanja pegawai."
Apa yang dinyatakan oleh Gubernur Maluku Utara sebenarnya merupakan cermin kondisi fiskal sebagian besar daerah di Indonesia. Tidak mungkin Kepala Daerah di level apapun membiarkan: pelayanan publik menurun, jalan rusak dimana-mana, pelayanan kesehatan terbatas (kadang-kadang masyarakat harus membayar mahal terutama untuk obat), dan fasilitas pendidikan berupa ruang kelas banyak yang rusak, fasilitas sanitasi sekolah sangat terbatas dan jaringan internet belum memadai dan merata.
Baca juga : Dana Transfer Dari Pusat Ke Daerah Turun Drastis
Kondisi inilah yang menyebabkan kepala daerah mengambil jalan pintas: dengan menaikkan Pendapatan Asli Daerah melalui rencana menaikkan pajak.
Apa yang salah dengan menaikkan pajak daerah? Tidak ada yang salah. Menaikkan pajak merupakan kewenangan Kepala daerah. Yang menjadi masalah adalah: bila kenaikan pajak yang ditetapkan tidak proporsional, jauh melampaui kemampuan riil masyarakat. Apalagi dilakukan tanpa proses sosialisasi yang memadai kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Ditambah sikap "showing off power" oleh oknum kepala daerah tertentu. Apa yang terjadi kemudian? Itulah yang kita saksikan di Pati dan Bone: timbul perlawanan dalam bentuk demonstrasi besar-besaran.
Bahkan di Pati demo berbelok arah: meminta bupati mundur. Ini membuktikan lagi kepada kita semua, bahwa gerakan massa yang masif bisa saja berubah menjadi "desakan dan tuntutan liar" yang tidak terduga sebelumnya. Kita tidak ingin di tengah-tengah upaya Pemerintah memperbaiki keadaan bangsa: melalui program yang fokus untuk mensejahterakan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan: justru menimbulkan instabilitas politik di tengah masyarakat.
Hal ini bila tidak dikendalikan dan dicari penyelesaian secara tuntas bisa membahayakan stabilitas politik di level nasional. Faktor masifnya media sosial saat ini juga turut mempercepat beredar informasi dari satu daerah ke daerah lainnya. Mencegah selalu lebih baik, kata pepatah.
Apa yang harus dilakukan? Surat Edaran menteri perlu, tapi itu tidak menyentuh akar masalah.
Sejarah Republik ini telah membuktikan pada era tahun lima puluhan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat saat itu yang terlalu sentralistik dan kurang memperhatikan kebutuhan dan aspirasi daerah menimbulkan gejolak bahkan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus belajar dari apa terjadi pada masa lalu. Para pengambil keputusan di bidang fiskal dan DPR sebaiknya menghindari keputusan politik anggaran yang dapat menjadi "amunisi dan pemicu" kegaduhan yang bisa berujung pada instabilitas politik. Di era global saat ini, stabilitas politik dan kepastian hukum menjadi prasyarat berjalannya roda pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi.
Politik Anggaran
Kalau kita mencermati pernyataan Menteri Keuangan di DPR tanggal 21 Agustus 2025: "Penyesuaian (baca penurunan: dari penulis) alokasi TKD merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk memperbesar alokasi belanja Kementerian-Lembaga yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program prioritas yang dilaksanakan di daerah."
Dari pernyataan tersebut terungkap dan diakui bahwa penurunan Transfer Daerah karena: Pertama, ada pengalihan dana (yang seharusnya ke daerah) ke Kementerian-Lembaga di Pusat. Kedua, ada penghalusan narasi seolah-olah semua dana tersebut akan bermuara ke daerah juga. Kenyataan di lapangan tidak sesederhana itu. Tidak semua daerah punya kapasitas yang sama untuk mendorong program pusat mengalir ke daerahnya. Kementerian dan Badan di pusatlah yang menentukan alokasi dan distribusi program dan anggaran ke daerah. Bahkan DPR pun tidak ikut membahas sampai Satuan Tiga (detil anggaran sampai ke daerah). Ketiga, tersirat juga bahwa suka tidak suka, pemerintah daerah harus menerima kebijakan penurunan Dana Transfer Daerah.
Baca juga : Anggaran Ke Daerah Meningkat Signifikan Dalam Skema Asta Cita
Politik anggaran seperti ini kurang arif bila tidak mau dikatakan kurang cermat dan tidak aspiratif. Bahkan bila dilakukan terus menerus dapat menimbulkan gejolak di daerah dan mengganggu stabilitas politik nasional.
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah daerah dilibatkan secara aktif dalam setiap program prioritas pusat di daerah? Jawabannya: seharusnya iya, tapi kenyataan di lapangan banyak daerah merasa tidak dilibatkan dalam program prioritas pemerintah pusat. Semuanya diatur dan bahkan dilaksanakan oleh pusat, baik secara teknis maupun anggaran. Kondisi ini bukan saja mengurangi "multiplier effect" bagi daerah, tapi dalam jangka panjang, dapat juga menggerus dukungan substantif pemerintah daerah terhadap Pusat. Karena pemerintah di daerahlah ujung tombak pembangunan: yang berhadapan langsung menghadapi komplain masyarakat, bila terjadi pelayanan publik yang buruk karena dana terbatas.
Bagaimana kita mengatasi permasalahan ini? Beberapa catatan berikut ini mungkin dapat dipertimbangkan:
Pertama, dalam kondisi fiskal yang terbatas karena akumulasi persoalan ekonomi global dan nasional, maka seyogianya anggaran Negara didistribusikan dan dialokasikan secara hati-hati dan adil. Semua pihak diminta kearifan dan kebijakan dalam memutuskan segala sesuatu terkait anggaran. Hampir semua kalangan setuju dengan substansi dan urgensi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tapi kenaikan yang sangat drastis dari Rp 171 triliun pada 2025 menjadi Rp 335 triliun pada tahun 2026 (naik sekitar 96 persen): menarik perhatian banyak pihak bukan hanya para pengamat, tetapi juga berbagai kalangan, baik secara tertutup maupun melalui media tertentu.
Apalagi, kalau kita cermati daya serap anggaran MBG per Juni 2025: baru mencapai Rp 5 triliun. Mungkinkah anggaran tahun 2025 sebesar Rp 171 triliun terserap dan terimplementasi semuanya dalam rentang waktu empat bulan ke depan?
Itulah makanya kita mengingatkan pentingnya asas kehati-hatian dalam mengalokasikan anggaran. Sehingga tidak ada sektor (transfer daerah) yang harus terkena dampak. MBG harus naik, iya, tapi naiknya secara proporsional dengan memperhatikan penyerapan dan tanpa harus mengorbankan sektor lain. Dan, juga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal secara nasional.
Kedua, Kita harus mengungkapkan dan mengingatkan kembali bahwa total utang pemerintah per Desember 2024 menjadi Rp 10.269 triliun.
Ketiga, terkait utang, dalam dokumen Nota Keuangan Buku II: pada tahun 2026 akan ditarik utang baru sebesar Rp 781,87 triliun. Penting kiranya sebelum menambah utang tersebut penanggung jawab fiskal diminta menjelaskan dalam sidang kabinet terbatas atau sidang kabinet lengkap: bagaimana sebenarnya kekuatan dan beban fiskal yang sedang kita hadapi, mengapa harus menambah utang, dan bagaimana mekanisme utang dibuat, serta kepada siapa sesungguhnya Negara berutang, termasuk total beban utang yang menjadi beban negara saat ini. Kepada Menteri Sekretaris Negara sebelumnya dapat meminta Laporan Hasil Audit tentang Pengelolaan Utang pada BPK RI. Dengan demikian diharapkan semua stakeholder memahami beban utang yang ditanggung negara.
Kita tidak mau ada lagi kebijakan menggenjot penerimaan negara melalui pajak, ibarat "hunting in zoo". Terutama membebani rakyat dengan menaikkan PPN.
Baca juga : Eks Pejabat BIN Gelar Silaturahmi, Tegaskan Tak Bahas Politik Praktis
Perlu juga ditegaskan, kita memang perlu berhubungan baik bahkan bekerja sama dengan Lembaga Internasional seperti IMF dan Bank Dunia, tapi hubungan itu haruslah demi kepentingan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.
Keempat, DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengoreksi bahkan membahas supaya keputusan menurunkan Dana Transfer Daerah dapat dipertimbangkan kembali. Selain di Badan Anggaran, forum lintas fraksi dapat digunakan untuk membicarakan hal tersebut. Tidak seorangpun Anggota DPR ingin roda pemerintahan dan pelayanan publik dasar di daerah pemilihannya terganggu karena berkurangnya Dana Transfer Daerah dari pusat. DPR juga dapat membahas dengan pemerintah supaya "efisiensi" anggaran di daerah jangan sampai berdampak matinya kegiatan ekonomi seperti hotel dan tempat wisata. Karena Pemerintah membatasi acara di hotel dan fasilitas lainnya yang ada di daerah. DPR dapat juga mendorong restrukturisasi BUMD yang tidak sehat menjadi produktif, sehingga dapat berkontribusi menambah PAD.
Kelima, pada era globalisasi saat ini, interkoneksi antar negara tak terhindarkan. Setiap negara bersaing untuk mendapatkan yang terbaik demi kepentingan negaranya masing-masing. Namun, kita patut juga melakukan komparasi "looking out the window" bagaimana negara lain di ASEAN mengelola isu yang relatif sama dengan kita.
Vietnam sebagai sesama negara ASEAN ekonominya pada Semester I-2025 tumbuh 7,52 persen. Capaian ini "clean & clear" tanpa ada "fabrikasi" angka dan kehebohan terhadap angka tersebut. Karena mereka menyadari sepenuhnya transparansi dan kepastian indikator ekonomi menjadi magnet investasi di negara mereka. Pada tahun 2024, investasi asing di Vietnam naik 9,4 persen dengan nilai mencapai 25,35 miliar dolar AS.
Vietnam melakukan restrukturisasi jumlah kementerian dan propinsi dalam rangka efisiensi. Iklim investasi dijaga sebaik mungkin dengan menekankan kepastian hukum dan birokrasi modern yang relatif baik, tidak berliku-liku dan berbelit-belit. Stabilitas politik cukup mantap dan stabil. Kondisi inilah membuat Vietnam berbeda dengan negara berkembang lainnya. Bahkan Vietnam dapat meningkatkan dana transfer ke daerah sebesar 13 persen.
Semoga stabilitas politik kita tetap kondusif dan ekonomi tumbuh 8 persen. InsyaAllah.
Oleh: Rizal Djalil
Penulis adalah Politisi Senior, Anggota Komisi Keuangan dan Panitia Anggaran DPR RI Tahun 1999-2009, Mantan Ketua BPK RI dan Pernah Memimpin Audit Keuangan Daerah 2009-2013.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya