Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Demo Ricuh, Menteri HAM Harus Responsif, Jangan Diam Di Tragedi Affan
Minggu, 31 Agustus 2025 08:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aldwin Rahadian menyoroti minimnya respon dan inisiatif Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam kasus meninggalnya, Affan Kurniawan, pengemudi ojol serta penanganan aksi demo oleh aparat.
Menurut Aldwin, Kementerian HAM bukan sekadar lembaga administratif, tapi garda depan negara dalam memastikan dan melindungi hak warga sebagaimana dijamin konstitusi.
Baca juga : Demi Indonesia, Penyelenggara Negara Harus Buka Ruang Dialog
"Kasus Affan harus jadi titik balik. Kementerian HAM jangan cuma sibuk bikin laporan dan regulasi. Kementerian ini harus hadir paling depan dan responsif dengan aksi konkret melindungi hak dasar warga,” kata Aldwin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Praktisi hukum ini menyampaikan empat rekomendasi mendesak yang harus segera jadi agenda Kementerian HAM. Pertama, membentuk tim investigasi independen. Tim ini harus melibatkan Komnas HAM, Ombudsman, masyarakat sipil, dan pihak terkait untuk mengungkap kebenaran kasus Affan.
Baca juga : Demo Ricuh, Mahfud: Jangan Benturkan Aparat Dengan Rakyat
Kedua, mendesak Polri merevisi SOP pengendalian massa agar sesuai prinsip necessity dan proportionality. Kementerian HAM juga perlu memastikan adanya pengawasan independen saat pengamanan demo. Selain itu, regulasi ketat soal penggunaan kendaraan taktis di ruang sipil harus segera dibuat.
Ketiga, pemulihan hak korban. Aldwin menekankan, keluarga Affan berhak mendapat santunan, kompensasi dan jaminan akses keadilan. Sementara para demonstran yang jadi korban kekerasan harus mendapat bantuan hukum gratis, pendampingan psikologis dan perlindungan dari kriminalisasi.
Baca juga : Peneliti BRIN Minta DPR Lebih Responsif terhadap Aspirasi Publik
Keempat, menyusun peta jalan penanganan aksi demonstrasi. Peta jalan ini mencakup perubahan regulasi yang dianggap represif, standar nasional penanganan aksi massa yang ramah HAM hingga integrasi pendidikan HAM dalam kurikulum kepolisian.
“Empat rekomendasi ini penting diperhatikan Kementerian HAM. Ke depan, fokusnya bagaimana memastikan ada langkah nyata, aksi konkret, dan proaktif agar tragedi serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya