Dark/Light Mode

Terpidana, Pengangkatan Donny Saragih Sebagai Dirut Transjakarta Dibatalkan

Senin, 27 Januari 2020 14:49 WIB
Donny Andy S Saragih (Foto: Istimewa)
Donny Andy S Saragih (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Donny Andy S Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Dirut Transjakarta, Senin (27/1). Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebab, Donny terbukti sebagai sorang terpidana.      

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Kepala BP BUMD Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan resminya, Senin (27/1).    

Baca juga : Agung Wicaksono Mundur, Transjakarta Angkat Donny Saragih Jadi Dirut

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, kata Faisal, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian.

Calon juga harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.       

Baca juga : Warga Priok Demo di Depan Kantor Kemenkumham, Rute Transjakarta Dialihkan

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," terang Faisal.      

Pada Sabtu (25/1), BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi BP BUMD langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham pada Kamis (23/1). 

Baca juga : Pengamanan Senat Diperketat, Gerak Wartawan Dibatasi

"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," ucapnya. 

Selanjutnya, Transjakarta mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Dirut. "Keterangan ini menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal," pungkas Faisal [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.