Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur

Kepala BPJN XII Segera Diadili

Selasa, 11 Februari 2020 21:02 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Tedy Kroen/RM
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala nonaktif Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)  Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere bakal segera diadili atas kasus dugaan suap proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019. 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan atas kasus yang menjerat Refly Ruddy ini. Selain itu, tim penyidik juga telah merampungkan penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono.

Baca juga : Imam Nahrawi Bakal Segera Disidangkan

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Refly Ruddy dan Andi Tejo telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (11/2).

Baca juga : Suap Proyek Pasar, Bupati Lampung Utara Segera Diadili

Untuk menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 38 saksi. Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Refly Ruddy dan Andi Tejo. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan.
Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda," ungkapnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.