Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Perkara di MA

KPK Garap Direktur Perusahaan Real Estate PT Fortune Mate Tbk

Rabu, 8 Januari 2020 12:52 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi. Keduanya adalah Direktur PT Fortune Mate Tbk Aprianto Soesanto, dan Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan.

PT Fortune Mate Tbk adalah perusahaan real estate. Sedangkan PT Multi Bangun Sarana, adalah anak perusahaannya. "Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (8/1).

NHD yang dimaksud adalah eks Sekretaris MA Nurhadi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Garap Dua Kadiv Dan Dua Supervisor Perum Perindo

Nurhadi melalui Rezky menerima sembilan lembar cek senilai Rp 14 miliar, untuk mengurus perkara perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Namun, karena PT MTI kalah, Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Nurhadi juga menerima Rp 33,1 miliar dari pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata itu. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi.

Baca juga : Kasus Jual Beli Perkara MA, KPK Garap Notaris Buat Saksi Nurhadi

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan, karena nilai transaksi yang begitu besar.

Beberapa kali, transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Pemberian itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA, dan permohonan perwalian.

Total, Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.

Baca juga : Kasus Nurhadi, KPK Garap Biro Kepegawaian MA

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.