Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Garap Wagub Maluku

Rabu, 18 Desember 2019 14:06 WIB
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Natanael Orno
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Natanael Orno

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno, terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Barnabas Orno akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka HA," ujar Febri lewat pesan singkat, Rabu (18/12). 

Baca juga : KPK Garap Mantan Direktur Produksi Garuda Indonesia

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hong Artha John Alfred sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan KPK.

KPK menduga, Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Baca juga : KPK Garap Bupati Padang Lawas

Salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Hong Artha adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Amran diduga menerima uang Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha dari proyek tersebut. Kini, Amran sudah berstatus terpidana dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.