Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Jalan

KPK Garap Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur

Selasa, 28 Januari 2020 12:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Ghofur, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Abdul Ghofur akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha John Alfred, Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/1).

Baca juga : Ketua KPU Arief Budiman Dipanggil KPK

Sebelumya, KPK juga telah memanggil Abdul Ghofur pada 25 November 2019. Namun, saat itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan.

KPK juga pernah memanggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini, pada 19 November lalu.

Semula, pria yang akrab disapa Cak Imin ini juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred. Namun, Cak Imin tidak hadir.

Baca juga : KPK Tegaskan, Tak Sembunyikan Harun Masiku

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Masjid Agung di Solok Selatan, KPK Tahan Bos Dempo

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019, Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016. Dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap pengamanan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.