Dark/Light Mode

Berkas Perkara Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Imam Nahrawi Bakal Segera Disidangkan

Kamis, 6 Februari 2020 20:43 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi segera disidang di meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara tersangka kasus suap dana hibah KONI itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas IN (Imam Nahrawi) ke Pengadilan Negeri Tipikor hari ini," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Baca juga : Antisipasi Penyebaran Virus Corona, 64 Rumah Sakit BUMN Disiagakan

Ali belum memastikan jadwal sidang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Yang pasti, Imam tinggal menghitung hari untuk duduk di kursi terdakwa, menyusul asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang sudah duluan disidang.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan," tandas Ali.

Baca juga : Omnibus Law Diprediksi Kerek Penjualan Properti, Lippo Karawaci Ketiban UntungĀ 

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan anak buahnya, Mifathul Ulum, sebagai tersangka pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima Rp 14,7 miliar.

Imam juga disinyalir meminta uang Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Total uang yang diduga diterima Imam mencapai Rp 26,5 miliar.

Baca juga : Sejak Runway 3 Soetta Dioperasikan, Antrean Pesawat Turun Drastis dan OTP Naik Signifikan

Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.

Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.