Dark/Light Mode

Sidang Sengketa PHPU Barito Utara, MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty

Rabu, 17 September 2025 14:36 WIB
Sidang Pengucapan putusan/Ketetapan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BARITO UTARA yang dihadiri para pihak secara daring, Rabu (17/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK I. Foto Humas MK/Teguh
Sidang Pengucapan putusan/Ketetapan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BARITO UTARA yang dihadiri para pihak secara daring, Rabu (17/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK I. Foto Humas MK/Teguh

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah tersebut. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Jimmy-Inriaty tidak dapat diterima. Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara mengenai hasil pemungutan suara ulang (PSU) dinyatakan sah.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Baca juga : KPU Wajibkan Pemilih Bawa KTP Saat Nyoblos

Putusan ini menguatkan hasil rekapitulasi KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan. KPU sebelumnya mencatat pasangan tersebut meraih 40.400 suara, sementara Jimmy-Inriaty memperoleh 36.989 suara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil pemohon soal praktik politik uang tidak beralasan menurut hukum. Dugaan adanya pembagian uang kepada pemilih dengan modus dijadikan relawan telah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Bawaslu dan kepolisian. Laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan, meski benar ada pemberian honor kepada relawan, hal itu tidak otomatis berkaitan dengan pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS). 

Baca juga : Teman Kuliah Ungkap Hasto 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Menteri

“Karena selain tidak ada praktik regulasi larangan pemberian honor kepada relawan, juga nilai yang diberikan sebagai honor jika benar terjadi dalam batas yang wajar, tidak ada bukti yang meyakinkan hal tersebut ada kaitannya dengan masing-masing pada TPS yang didalilkan,” ucapnya.

Guntur menambahkan, jika praktik tersebut benar terjadi, maka perlu ada aturan tegas di masa depan agar integritas pilkada lebih terjaga. “Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menilai dan menyatakan bahwa dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

Dengan putusan ini, KPU dipastikan bisa segera menjadwalkan pelantikan pasangan Shalahuddin-Felix sebagai bupati dan wakil bupati Barito Utara periode 2025–2030.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.