Dark/Light Mode

Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Sita Aset Rp 35 M

Jumat, 19 September 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Selain menambah lamanya pemidanaan penjara, majelis hakim banding juga merampas uang Rp 8,8 miliar dari terdakwa. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengembalikan uang tersebut karena dianggap sebagai penghasilan yang sah dari adanya pembayaran pajak tahunan oleh ZR. 

Menurut hakim, ZR terbukti melakukan permufakatan jahat suap untuk mempengaruhi hakim memvonis bebas Ronald Tannur. Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama menduduki jabatan di MA. 

Menurut hakim, ZR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua. Dia telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga : Ajax Jadi Korban Inter Yang Terluka

Selain itu, Kejagung kembali menjerat ZR atas sangkaan kasus penyuapan terkait kasus perdata di PT Jakarta dan MA RI. 

“Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2003 sampai 2005,” ungkap Kapuspenkum Kejagung yang saat itu dijabat Harli Siregar, Kamis (10/7/2025) lalu. 

Harli membeberkan, kasus baru ini turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah LR selaku advokat bersama kliennya saat itu berinisial II. 

Baca juga : MotoGP, Bos Ducati Juluki Marquez Raja Sirkuit

Kata Harli, ketiga tersangka terlibat melakukan penyuapan dalam penanganan kasus perdata di tingkat banding. Mereka bersepakat dan bermufakat untuk melakukan suap. 

“Dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi, ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” ungkap Harli. 

Meski begitu, tim penyidik tidak melakukan penahanan. Pasalnya ZR dan LR saat ini tengah dalam penahanan atas perkara sebelumnya. Mereka telah divonis bersalah dalam kasus suap hakim PN Surabaya dan permufakatan jahat suap hakim kasasi MA terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Baca juga : Reshuffle Kabinet Jilid III Hijaukan Bursa Saham

Sedangkan II saat ini telah berusia lanjut, yakni 88 tahun, dan kondisinya sedang sakit. Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan. 

“Tetapi tentu proses ini akan segera dilakukan, penyidik sekarang sedang, terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti terhadap ketiga tersangka,” tegas Harli. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.