Dark/Light Mode

BPJPH Tepis Isu Nampan MBG Haram, Ini Hukum Wadah Terkontaminasi Babi Menurut NU

Jumat, 19 September 2025 19:46 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Foto: Ist
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar miring soal food tray atau nampan impor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) haram ditepis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan 100 persen nampan hingga seluruh menu makanan dalam program itu halal.

Haikal meminta publik tak perlu khawatir. Pihaknya mengklaim pengawasan super ketat dilakukan di semua lini, mulai dari dapur hingga peralatan yang dipakai.

“Kami jamin yang berada dan beredar di program makan bergizi gratis bukan hanya food tray, tapi menu-menunya, bahan-bahannya, peralatannya, semua dalam pemantauan kami. Kami menjamin halal,” kata Haikal dalam keterangannya, Jumat (19/9).

Tak berhenti di situ, Haikal menyebut para juru masak program ini bahkan sedang digembleng lewat pelatihan khusus agar mampu menyajikan makanan yang bukan cuma bergizi, tapi juga dijamin halal.

Baca juga : PMI Apresiasi Kehadiran BRI Taipei Branch, Permudah Transaksi & Pengiriman Uang

Menanggapi isu yang beredar liar, Haikal meminta masyarakat tidak 'termakan' hoaks dari media-media yang tidak jelas. Ia mengajak publik untuk lebih dewasa dan hanya percaya pada sumber informasi resmi.

"Mari bangsa Indonesia kami himbau untuk bersikap dewasa, mempercayakan ini kepada program pemerintah. Percayakanlah kepada media resmi," tegasnya.

Di luar isu halal ini, Haikal mengingatkan ada dampak ekonomi dahsyat dari program MBG. Ia menyebut program ini sukses membuat para petani, nelayan, dan peternak tersenyum lebar.

“Berapa banyak petani-petani yang sudah termakmurkan, berapa banyak nelayan yang sudah kita beli semua ikannya, juga peternak-peternak telur-telur kita borong semua telurnya,” ungkapnya, seraya menyebut program ini bertujuan menyejahterakan rakyat dan memberantas stunting.

Baca juga : Hasto Sempat Marahi Saeful Bahri Karena Minta Uang Pengurusan KPU

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut memberikan pandangan dari sisi keagamaan. Ketua PBNU KH Fahrur A Rozi alias Gus Fahrur menjelaskan pandangan fiqih soal wadah makanan yang mungkin jadi sumber keresahan.

Menurutnya, dalam kaidah fiqih NU, wadah atau benda keras yang terkena najis berat seperti babi bisa kembali suci. Syaratnya cuma satu: dicuci sampai bersih.

“Kalau menurut fiqih NU, setiap benda keras yang terkena najis babi bisa disucikan dengan cara dicuci bersih. Tidak ada masalah, bisa dipakai lagi,” ujarnya.

Gus Fahrur menegaskan, status haram baru jatuh jika minyak babi betul-betul masuk dan menyatu dengan makanan. Beda cerita kalau hanya wadahnya.

Baca juga : Puan Harap Kenaikan Gaji Hakim Jadi Motivasi Reformasi Sistem Kehakiman

“Kalau minyak babi tercampur makanan, itu jelas haram. Tapi kalau hanya food tray yang terkena, lalu dicuci bersih, ya halal dimakan,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.