Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gugatan Praperadilan Ditolak
Tersangka KPK Teriak Soal Keadilan
Selasa, 12 November 2019 20:18 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Tunggal Praperadilan Krisnugroho menolak keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan I Nyoman Dhamantra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Eks Anggota Komisi VI DPR ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap impor bawang putih.
Hakim saat membacakan putusan mengatakan bahwa argumen permohonan praperadilan tersebut tak beralasan hukum dan ditolak. Hakim memutus berdasar pada pemeriksaan berkas dan bukti yang diajukan pihak pemohon juga termohon KPK.
"Dalam keputusan, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, untuk memohon pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara," kata Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Baca juga : Ditolak Bayern Muenchen, Wenger Gigit Jari
Hakim pun menilai penetapan Dhamantra sebagai tersangka oleh KPK telah berdasar hukum dan sah.
Sementara anggota tim kuasa hukum I Nyoman, Fikerman Sianturi kecewa dengan putusan ini. Ia menganggap hakim mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang memberikan hak pada seseorang untuk mengajukan praperadilan.
"Di dalam pertimbangannya hakim tidak mempertimbangkan putusan MK Nomor 21 sehingga putusan (hakim) menolak praperadilan yang kami ajukan," kata Fikerman.
Ia bahkan menganggap proses kontrol penindakan hukum melalui praperadilan tak berjalan.
Baca juga : Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Mantan Bos Petral Baru Ditanya Soal Tupoksi
"Terus terang hal ini membuat kami kecewa, tidak ada rasa keadilan itu lagi," kata Fikerman.
"Jadi kalau dikatakan praperadilan ini merupakan suatu fungsi kontrol terhadap perbuatan hukum yang dilakukan penyidik yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan mainnya, maka kami kecewa sekali karena rasa keadilan itu tidak ada," tutur dia lagi.
Kendati begitu ia menyatakan kliennya bakal mengikuti proses hukum selanjutnya yang mengarah pada pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, I Nyoman meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan keseluruhan permohonannya.
Baca juga : Airlangga Cs Siap Tekan Uni Eropa Soal Kelapa Sawit
Dalam dalil permohonan itu I Nyoman menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK tidak sah. Begitu juga dengan Surat Perintah Penyidikan hingga penahanan yang diterbitkan KPK.
Hal lain, I Nyoman juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. [KRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya