Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar
Perlu Ada Aturan, Pimpinan KPK Yang Mundur, Mestinya Bayar Ganti Rugi
Sabtu, 14 September 2019 19:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar angkat bicara soal pengunduran diri tiga pimpinan lembaga antirasuah.
Antasari menilai perlu, adanya regulasi yang mengatur tentang pengunduran diri atas kehendak pribadi bagi pimpinan KPK. Terutama, bila masa jabatannya belum selesai. Sanksi dapat berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada negara.
Baca juga : Terapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Waskita Tegaskan Anti Korupsi
"Perlu ada ketentuan tentang pengunduran diri pimpinan KPK, bila masa jabatannya belum selesai. Atau mundur atas permintaan sendiri. Itu harus bayar ganti rugi kepada negara," terang Antasari, usai acara Deklarasi Nasional Garda Aksi Indonesia di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (14/9).
Antasari menilai, aturan tersebut perlu ada. Terlebih, negara juga mengeluarkan biaya seleksi dalam pemilihan pimpinan KPK.
Baca juga : Tak Perlu Curiga, Revisi UU KPK Terapkan Restorative Justice
"Sebelum mundur, apalagi permintaan sendiri, harusnya mereka juga memikirkan amanah yang sudah diberikan," tutur Antasari. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya