Dark/Light Mode

Sidang Sengketa Pilpres

KPU Tak Banyak Hadirkan Saksi

Rabu, 19 Juni 2019 08:05 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) saat menghadiri sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) saat menghadiri sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini agenda sidang perselisihan sengketa hasil pemilu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

KPU berniat tidak akan menghadirkan banyak saksi dalam persidangan di gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“(Saksi) kami tidak banyak. Kemungkinan tidak lebih dari 10 orang saksi, “ ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca juga : KPU Tegaskan, Link Berita Yang Diajukan Kubu 02 Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Namun, untuk saksi ahli, Arief mengakui jumlahnya perlu agak banyak. Menurut dia, KPU merencanakan ada 4 hingga 5 orang saksi ahli yang akan dihadirkan. “Tetapi akan dibatasi 2 orang saja ya. Ahli sebenarnya yang agak kami perlukan (lebih banyak),” tutur Arief.

Sementara, terkait kubu Prabowo-Sandi yang meminta kuota saksi diberikan sebanyak-banyaknya, Arief menilai hal tersebut sebaiknya diserahkan saja kepada Majelis Hakim.

“Ya kami serahkan saja sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Kalau kami tidak perlu banyak. Yang relevan saja,” tegasnya.

Baca juga : MK Tegaskan Hanya Tunduk Pada Konstitusi

Sebelumnya, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, MK menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu (19/6). MK sendiri membatasi jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU pilpres.

“Insya Allah pemeriksaan saksi dimulai Rabu ini. Jumlahnya sejauh ini berdasarkan kesepakatan rapat permusyawaratan hakim sebanyak 15 saksi dan 2 ahli,” ujar Fajar.

Fajar juga menuturkan, MK juga membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak yang berperkara dalam sengketa perselisihan hasil PHPU Pilpres.

Baca juga : Fahira: Sidang PHPU Pilpres 2019 Harus Jadi Media Pendidikan Politik Rakyat

Pembatasan saksi dan ahli ini mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres yang hanya dilakukan selama 14 hari kerja. “Iya, saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi,” katanya. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.