Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hakim Terapkan Ne Bis in Idem
Crazy Rich Brebes Windu Aji Tak Dihukum Di Kasus TPPU
Kamis, 25 September 2025 06:20 WIB
Sebelumnya
Meski begitu, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan ini, yang datang dari hakim anggota II Hiashinta Fransiska Manalu.
Menurut hakim Hiashinta, Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Berbeda dengan dakwaan predicate crime-nya, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.
Baca juga : Real Madrid Belum Terkalahkan, Alonso 007
Dia menilai, masing-masing dakwaan tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dan diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berbeda pula.
“Walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” tutur Hakim Hiashinta, membacakan pertimbangan pendapatnya.
Dia menambahkan, KUHAP juga memberikan kebebasan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk.
Baca juga : Korea Open 2025, Anthony Cs Melaju Ke Babak 16 Besar
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/JA/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, apakah dalam bentuk dakwaan tinggal, dakwaan alternatif, dakwaan subsider, dakwaan kumulatif, ataupun dakwaan kombinasi beberapa bentuk di atas.
Menanggapi putusan tersebut, Windu Aji dan Glenn Ario melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Windu Aji Sutanto dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Chikita Meidy Curigai Suami, Belum Siap Pisah
Jaksa menilai, harta-harta yang dialihkan pria berjuluk Crazy Rich Brebes itu patut di duga merupakan hasil tindak pidana terkait pencucian uang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya