Dark/Light Mode

Hakim Terapkan Ne Bis in Idem

Crazy Rich Brebes Windu Aji Tak Dihukum Di Kasus TPPU

Kamis, 25 September 2025 06:20 WIB
Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/rm.id)
Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Meski begitu, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan ini, yang datang dari hakim anggota II Hiashinta Fransiska Manalu. 

Menurut hakim Hiashinta, Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Berbeda dengan dakwaan predicate crime-nya, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor. 

Baca juga : Real Madrid Belum Terkalahkan, Alonso 007

Dia menilai, masing-masing dakwaan tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dan diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berbeda pula. 

“Walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” tutur Hakim Hiashinta, membacakan pertimbangan pendapatnya. 

Dia menambahkan, KUHAP juga memberikan kebebasan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk. 

Baca juga : Korea Open 2025, Anthony Cs Melaju Ke Babak 16 Besar

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/JA/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, apakah dalam bentuk dakwaan tinggal, dakwaan alternatif, dakwaan subsider, dakwaan kumulatif, ataupun dakwaan kombinasi beberapa bentuk di atas. 

Menanggapi putusan tersebut, Windu Aji dan Glenn Ario melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Windu Aji Sutanto dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Baca juga : Chikita Meidy Curigai Suami, Belum Siap Pisah

Jaksa menilai, harta-harta yang dialihkan pria berjuluk Crazy Rich Brebes itu patut di duga merupakan hasil tindak pidana terkait pencucian uang. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.