Dark/Light Mode

PPh Sektor Hotel, Restoran, Kafe Ditanggung Pemerintah

Mirah Sumirat: Kesejahteraan Pegawai Harusnya Bisa Terjamin

Rabu, 24 September 2025 07:10 WIB
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah meramu kebijakan perluasan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi sektor hotel, restoran, dan katering/kafe. 

Langkah ini disebut untuk memperkuat kebijakan sebelumnya, yang hanya menyasar sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Kebijakan ini pun mendapat respons beragam.

“Perluasan pajak yang ditanggung oleh Pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seusai rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga : RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026

Pemerintah memastikan insentif ini akan digelontorkan hingga akhir tahun, setelah pembahasan tuntas. 

“Kita akan rapatkan dan total nilainya akan kita fix kan. Dan ini sampai akhir tahun, semua kita dorong sampai akhir tahun,” tegas Airlangga.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Pemerintah ini. Menurut dia, insentif PPh 21 DTP akan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Baca juga : Meski Disebut ”Ibu Kota Politik 2028”, Mensesneg: IKN Tetap Ibu Kota Negara

“Kalau dijalankan dengan baik, insentif ini akan memperbaiki daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian,” kata Saleh kepada Rakyat Merdeka, Selasa (24/9/2025).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai insentif pajak ini bukti keberpihakan nyata Pemerintah kepada mayoritas pekerja. Namun, dia mengingatkan, dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan pekerja seharusnya terjamin.

“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat,” tegas Mirah, Selasa (24/9/2025).

Baca juga : Kapolri Instruksikan Perkuat Food Security

Untuk mengetahui pandangan lengkap dari Mirah Sumirat mengenai kebijakan insentif PPh 21 DTP ini, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.