Dark/Light Mode

Hakim Terapkan Ne Bis in Idem

Crazy Rich Brebes Windu Aji Tak Dihukum Di Kasus TPPU

Kamis, 25 September 2025 06:20 WIB
Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/rm.id)
Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kepada Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto, dan Pelaksana Lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab, Hakim menilai, perkara TPPU tersebut memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan kasus korupsi asal atau predicate crime-nya. 

Yakni, pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Baca juga : Real Madrid Belum Terkalahkan, Alonso 007

Hakim pun menerapkan asas ne bis in idem, yang artinya, perkara dengan kasus dan pihak yang sama tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Windu Aji Sutanto ne bis in idem,” ujar Hakim Ketua Sri Hartati saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). 

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Glenn Ario Sudarto, yang disidangkan bersama Windu. 

Baca juga : Korea Open 2025, Anthony Cs Melaju Ke Babak 16 Besar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan, kasus TPPU dapat dinyatakan ne bis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali bila memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tindak pidana korupsi. 

Serta, semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” bebernya. 

Menurut hakim, TPPU bertujuan untuk menyamarkan, menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tindak pidana asal seperti korupsi, bisa saja sudah dicuci oleh terdakwa sendiri atau pihak ketiga, sehingga TPPU menjadi mekanisme untuk menjerat harta tersebut. 

Baca juga : Chikita Meidy Curigai Suami, Belum Siap Pisah

Namun ternyata, kasus TPPU yang menjerat Windu Aji dan Glenn Ario, baik uraian perbuatan dan hasil kejahatannya, telah diputus dalam perkara nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/ PN Jkt.Pst. 

Kemudian telah diadili di tingkat banding dengan nomor 32/ PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 7918 K/ PID.SUS/2024. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.