Dark/Light Mode

Hakim Terapkan Ne Bis in Idem

Crazy Rich Brebes Windu Aji Tak Dihukum Di Kasus TPPU

Kamis, 25 September 2025 06:20 WIB
Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/rm.id)
Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
JPU pun menilai, Windu Aji terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. 

Sementara Glenn dituntut dengan pidana 5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan. 

Jaksa meyakini, keduanya terbukti bersalah melakukan pencucian uang sejumlah Rp 135,8 miliar. Uang itu merupakan hasil penjualan ore nikel ilegal di WIUP OP PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara. 

Baca juga : Real Madrid Belum Terkalahkan, Alonso 007

Total penjualan ore nikel ilegal itu mencapai Rp 135,8 miliar. Glenn meminta para penam bang di wilayah konsesi PT Antam mengirimkan uang hasil penjualan itu ke rekening dua Office Boy (OB) di perusahaannya. 

Dari jumlah itu, sebagian ditarik secara tunai dan sebagian lainnya ditransfer ke rekening PT LAM, yakni sebesar Rp 64,8 miliar dan Rp 160,5 juta. 

Sebagian uang digunakan Windu Aji untuk keperluan pribadinya. Di antaranya, membeli tiga unit mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser 70 V8 4.6 M/T warna coklat Tahun 2022, Mercedes Benz Maybach GLS 600 warna hitam, dan Toyota Alphard. 

Baca juga : Korea Open 2025, Anthony Cs Melaju Ke Babak 16 Besar

“Keseluruhan kendaraan roda empat tersebut seolah-olah kepemilikannya terdaftar atas nama PT LAM,” beber jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). 

Selain itu, Jaksa menyebut, Windu Aji menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar lainnya dari rekening PT LAM. Uang ditransfer lewat beberapa tahap dalam rentang Desember 2021 hingga Mei 2023. 

Sebelumnya, kedua telah divonis bersalah dalam kasus korupsi tambang nikel ilegal. 

Baca juga : Chikita Meidy Curigai Suami, Belum Siap Pisah

Dalam putusan kasasi, Windu Aji dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun, sementara Glenn Ario dihukum 7 tahun penjara. Masing-masing juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.