Dark/Light Mode

Diskusi PSAD UII: RUU Perampasan Aset Penting Untuk Berantas Gurita Korupsi

Jumat, 26 September 2025 13:28 WIB
Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Diskusi Online 7 bertajuk Urgensi RUU Perampasan Aset: Peluang dan Tantangannya, Rabu (24/9/2025). Foto: Dok PSAD UII
Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Diskusi Online 7 bertajuk Urgensi RUU Perampasan Aset: Peluang dan Tantangannya, Rabu (24/9/2025). Foto: Dok PSAD UII

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Diskusi Online 7 bertajuk Urgensi RUU Perampasan Aset: Peluang dan Tantangannya, Rabu (24/9/2025).

Diskusi menghadirkan dua narasumber utama Sugeng Purnomo, mantan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI, serta Zainal Arifin Mochtar, dosen Fakultas Hukum UGM sekaligus peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM.

Ketua PSAD UII Prof. Masduki menekankan, RUU Perampasan Aset langkah strategis melawan gurita korupsi dan kejahatan terorganisir.

"Kondisisaat ini butuh kebijakan ekstra mendorong sense of emergency di kalangan pembuat kebijakan," kata Prof. Masduki dalam sambutannya.

Baca juga : RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026

Sementara itu, Sugeng Purnomo menjelaskan, RUU Perampasan Aset punya roh utama, yakni mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana.

Bagi Sugeng, ini dapat mencegah aset haram dipindahkan atau dialihkan selama proses hukum berlangsung. Diingatkan, pemahaman publik perlu diluruskan agar tidak muncul kekhawatiran berlebihan terhadap aturan ini. Artinya, aset masyarakat tak bisa dirampas sembarangan.

Sugeng mengusulkan agar partisipasi publik diperkuat, tata kelola lembaga penegak hukum dibenahi, serta mekanisme pengawasan pengadilan dioptimalkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sugeng juga menegaskan, perlindungan hukum tetap tersedia. Melalui mekanisme keberatan di pengadilan, meski aset tetap bisa dikejar apabila terbukti berasal dari tindak pidana.

Baca juga : Fraksi Banteng Dukung RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Sedangkan Zainal Arifin Mochtar menyoroti aspek konstitusional dan kelembagaan RUU ini. Menurutnya, nomenklatur perampasan aset sebaiknya diperluas menjadi asset recovery atau pemulihan aset.

Sebab, pengelolaan aset pasca-perampasan sama pentingnya dengan proses perampasannya. Dia pun mengingatkan potensi pelanggaran hak asasi manusia apabila regulasi tidak dirancang dengan prudent.

"Prinsip partisipasi publik dan pengawasan perlu diperkuat. Supaya undang-undang ini tidak justru menimbulkan masalah baru," jelasnya.

Zainal juga menyoroti desain kelembagaan. Idealnya, ini tak hanya bertumpu pada kejaksaan. Dia mendorong pendekatan multi-stakeholder. Melibatkan lembaga khusus atau kerja sama dengan sektor lain.

Baca juga : 5 Perlengkapan Kamar Mandi untuk Kenyamanan Sehari-hari

Diskusi dihadiri lebih dari 270 peserta menyimpulkan, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Namun, implementasinya perlu disertai dengan pembenahan regulasi, penguatan tata kelola penegakan hukum, partisipasi publik yang luas, serta transparansi di setiap tahap proses.

"PSAD UII mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dengan serius merancang, membahas, dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Tak hanya sekedar menjadi gimmick sebagai respon reaktif atas tuntutan masyarakat," tulis salah satu kesimpulan diskusi ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.