Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Draf Omnibus Law Sebut Presiden Bisa Ubah UU, Mahfud: Mungkin Salah Ketik

Senin, 17 Februari 2020 16:55 WIB
Mahfud MD (berjas abu-abu). (Foto: Faqih Mubarok/RM)
Mahfud MD (berjas abu-abu). (Foto: Faqih Mubarok/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof.Mahfud MD menyatakan, perubahan terhadap sebuah Undang-undang, tidak bisa dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Menurut konstitusi, lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) lah yang dapat membatalkan atau mengubah Undang-undang.  

"Kalau Undang-undang diganti dengan Perppu sejak dulu sampai kapan pun bisa. Tetapi kalau isi Undang-undang diganti dengan PP atau Perpres itu tidak bisa,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan usai acara Bincang Seru Mahfud yang diadakan oleh MMD Initiative, Wahid Foundation dan Universitas Indonesia (UI) bertema Keadilan yang Memberdayakan di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2).       

Baca juga : Galak Ke Prabowo, PKS Mungkin Sakit Hati

Soal polemik ini, ada dalam naskah di draf Pasal 170 ayat 1 dan 2 Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang diajukan pemerintah ke DPR. Mahfud pun menyarankan agar persoalan itu bisa dibahas lebih lanjut dengan DPR.

"Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu, nanti disampaikan kepada DPR dalam proses pembahasan. Coba nanti dipastikan lagi deh, saya tidak yakin dengan isi UU bisa diganti dengan Perpres," terangnya.        

Baca juga : Soal Omnibus Law, Apkasi: Bangkitkan Ekonomi Daerah

Mahfud memgingatkan kembali, sebuah Undang-undang tidak bisa diubah hanya melalui PP atau Perpres. "Tapi ya itu prinsipnya, tidak bisa sebuah Undang-undang diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa," pungkasnya.        

Seperti diketahui, Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah. Beleid pasal 170 berbunyi: (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini. (2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.