Dark/Light Mode

Kasus Kuota Haji, Eks Bendahara Amphuri Ditanya Pertemuan Dengan Eks Menag

Rabu, 8 Oktober 2025 06:20 WIB
Mantan Bendahara Amphuri, M. Tauhid Hamdi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)
Mantan Bendahara Amphuri, M. Tauhid Hamdi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Menurutnya, pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata alias 50-50 merupakan kewenangan Gus Yaqut selaku Menag saat itu. Dia pun membantah Amphuri melakukan intervensi atas pembagian tersebut. 

“Kita cuma apa, ketemu biasa aja,” kilahnya. 

Adapun pemeriksaannya kali ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, dia telah diperiksa pada Jumat (19/9/2025) dan pada Kamis (25/9/2025) lalu. 

Baca juga : Indonesia Vs Arab Saudi, Berat Tapi Menantang

Terpisah, Mellisa Anggriani selaku kuasa hukum Yaqut mengatakan, pertemuan itu bukan pertemuan eksklusif atau diam-diam, melainkan forum resmi audiensi di Kementerian Agama bersama seluruh asosiasi PIHK. 

“Audiensi semacam ini hal yang wajar dan lazim dilakukan. Bahkan pada tahun 2025, Kementerian Agama tetap mengadakan audiensi serupa. Itu penting karena PIHK adalah pihak yang secara sah ditentukan undang-undang untuk menyelenggarakan haji khusus,” katanya saat dihubungi, Selasa malam. 

Dia menambahkan, audiensi itu pun bersifat terbuka dan transparan, bahkan disampaikan langsung oleh Kementerian Agama pada saat acara berlangsung. 

Baca juga : Rizki Boyong 2 Emas, Pecahkan Rekor Dunia

“Jadi, jelas bukan dilakukan di ruang-ruang tertutup atau ruangruang gelap sebagaimana sedang digiring oleh narasi tertentu,” tegasnya. 

Sementara pertemuan lainnya, kata dia, terjadi jauh setelah musim haji selesai dan Yaqut sudah tidak lagi menjabat Menag. 

Menurutnya, pertemuan itu hanya silaturahmi biasa, dihadiri banyak pihak, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebijakan kuota. 

Baca juga : Presiden Nyatakan Perang Melawan Tambang Ilegal

Setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri, Yaqut berhak menghadiri silaturahmi, memenuhi undangan, mengikuti kegiatan keagamaan, pengajian, dan sebagainya. 

Dengan demikian, tudingan adanya lobi atau intervensi dalam pembagian kuota tambahan 50:50 disebut Melissa keliru, menyesatkan, dan tidak berdasar. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.