Dark/Light Mode

Kasus Kuota Haji, Eks Bendahara Amphuri Ditanya Pertemuan Dengan Eks Menag

Rabu, 8 Oktober 2025 06:20 WIB
Mantan Bendahara Amphuri, M. Tauhid Hamdi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)
Mantan Bendahara Amphuri, M. Tauhid Hamdi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
“Kebijakan kuota diambil melalui mekanisme resmi, transparan, dan dalam koridor hukum,” sambung Mellisa. 

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. 

Komisi antirasuah baru mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) YCQ; mantan stafsus Menag, IAA; dan bos travel M, FHM. 

Baca juga : Indonesia Vs Arab Saudi, Berat Tapi Menantang

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah eks Menag YCQ, Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel haji; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok, yang diduga kediaman IAA. 

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken YCQ, kuota haji tambahan itu kemudian dibagi rata, yakni 50:50, atau masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. 

Padahal, Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Sisanya, 92 persen, untuk kuota reguler. 

Baca juga : Rizki Boyong 2 Emas, Pecahkan Rekor Dunia

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu mengontak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji. 

Komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs ini pun menduga ada setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kementerian Agama alias Kemenag. 

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (setara Rp 43 jutaRp 116 juta) per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji. 

Baca juga : Presiden Nyatakan Perang Melawan Tambang Ilegal

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, asosiasi haji itu akan menyetorkannya ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. 

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.