Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kuasa Hukum Bakal Sampaikan Bukti Tak Ada Perintah Hasto Suap Eks Komisioner KPU
Senin, 14 Juli 2025 16:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak pernah memerintahkan untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Febri menegaskan hal ini usai sidang pembacaan replik jaksa atas pledoi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Febri keberatan terhadap argumentasi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap. Menurutnya, tudingan itu merupakan kekeliruan logika yang sangat mendasar.
"Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai, ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap," sebut Febri kepada wartawan.
Dia menambahkan, judicial review yang diajukan PDIP bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang.
Baca juga : Kuasa Hukum: Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Pasalnya, saat itu terdapat kekosongan hukum, sehingga upaya tersebut sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.
Dia menegaskan, justru saksi-saksi kunci yang telah dihadirkan oleh jaksa KPK telah memperjelas bahwa Hasto tidak terlibat dalam skenario suap.
Seperti, Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah yang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri.
"Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto," sebutnya.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi pembeda jelas antara tindakan yang sah secara konstitusional dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang proses hukumnya telah inkrah.
Baca juga : Berantas Koruptor, Bintang Sembilan Optimis Pemerintah Tak Tebang Pilih
Febri juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa KPK dalam menyikapi dua putusan sebelumnya yang telah inkrah.
Dia menilai, jika ini perkara baru, seharusnya jaksa memulai dari proses penyelidikan yang benar sejak awal.
Tapi faktanya, penyelidikan yang dipakai oleh KPK masih merujuk pada kasus lama sejak Desember 2019 lalu.
Dalam sidang itu, jaksa menyampaikan 16 poin yang dianggap memperkuat dugaan keterlibatan Hasto.
Namun, menurut tim kuasa hukum, seluruh poin itu hanya berkutat pada komunikasi antarpihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui Hasto.
Baca juga : Ahli Bahasa Sebut Sosok Bapak Bukan Hasto Kristiyanto
Febri pun menyampaikan, pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik Jumat (18/7/2025) mendatang.
Pihaknya bakal menguraikan secara tegas dan berdasar bukti-bukti hukum dalam duplik nanti.
"Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya