Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Peraih Insan Anti Gratifikasi
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim yang Bikin Terobosan di Praperadilan Nadiem
Rabu, 8 Oktober 2025 12:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketut Darpawan mencatatkan langkah bersejarah. Untuk pertama kalinya, hakim memberikan kesempatan bagi 12 tokoh antikorupsi untuk menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan secara langsung di ruang sidang.
I Ketut Darpawan menegaskan bahwa proses praperadilan harus berjalan bebas dari intervensi. Integritas I Ketut Darpawan dikenal luas di lingkungan peradilan.
Saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu, ia menerima Penghargaan Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024 yang diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, 9 Desember 2024.
Amicus curiae, disampaikan langsung dalam sidang praperadilan Nadiem dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025) sore.
Saat itu, Amicus dibacakan oleh dua orang perwakilan, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan Natalia Soebagjo selaku pegiat antikorupsi.
Baca juga : Pemprov Jamin Keamanan Dan Kenyamanan, RDF Plant Rorotan Diresmikan Hari Ini
Arsil menilai, praperadilan di Indonesia selama ini telah menyimpang dari semangat awal yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, hakim praperadilan yang seharusnya dapat menguji apakah penilaian subyektif tersebut benar-benar beralasan atau tidak.
“Kewenangan ini melekat pada hakim, karena hakim bukanlah pihak yang berkepentingan terhadap perkara tersebut, bukan pihak yang melakukan penyidikan maupun pihak yang disidik,” ujar Arsil.
Menurutnya, pemeriksaan praperadilan selama ini sering menyerupai hukum acara perdata, yakni pihak yang mengajukan dalil harus membuktikannya.
Prinsip “siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan” dianggap tidak tepat karena praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana, bukan perdata.
Arsil juga menyoroti pentingnya netralitas hakim dalam perkara praperadilan, terutama pada kasus-kasus korupsi yang kerap menggunakan standar ganda dalam penerapan alat bukti.
Ia menambahkan, jika usulan para amici curiae dijalankan, maka hal itu akan menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Baca juga : Praktisi Soroti Lemahnya Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Peradilan
“Dan benar-benar menegaskan fungsi hakim dan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar berfungsi menjalankan fungsi check and balances terhadap kekuasaan eksekutif yang dalam hal ini diwakili oleh penyidik, terlepas dari apapun putusan akhir yang akan dijatuhkan pada permohonan,” tegas Arsil.
Adapun 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae itu ialah pimpinan KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi; pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil; pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana; pimpinan KPK periode 2003–2007, Erry Riyana Hardjapamekas; penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad.
Kemudian, aktivis dan akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung Periode 1999–2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN periode 2011–2014, Nur Pamudji; pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; advokat, Rahayu Ningsih Hoed; serta pegiat antikorupsi dan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.
Sementara itu, Kejagung tidak mempermasalahkan sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mempersilakan pengajuan amicus curiae tersebut.
“Silakan saja apabila ada amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Anang saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025) malam.
Amicus curiae atau ‘sahabat pengadilan’, adalah seseorang di luar dari pihak berperkara yang menyampaikan pandangan hukum karena memiliki kepedulian pada suatu perkara.
Baca juga : Irawan Dukung Terobosan Kemendagri Benahi BUMD
Anang menyebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), materi ruang lingkup praperadilan tidak masuk ke dalam materi pokok perkara.
Dia pun yakin, 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut memahami ruang lingkup praperadilan. Kejagung, dipastikan Anang, tetap menghormati dan menghargai hak pribadi mereka, bukan atas nama lembaga.
“Yang jelas, penyidik Gedung Bundar sudah sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan didukung alat bukti dan fakta hukum yang kuat, serta sudah melalui mekanisme ekpose gelar perkara,” lanjutnya.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno pun menyatakan hal serupa.
Dia juga meyakini, pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae memahami ruang dan lingkup praperadilan.
"Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya