Dark/Light Mode

Buntut Sewa Jet Pribadi, Ketua Dan 4 Anggota KPU Dapat Peringatan Keras

Rabu, 22 Oktober 2025 07:30 WIB
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito mengetuk palu saat sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh anggota KPU, di Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. DKPP)
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito mengetuk palu saat sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh anggota KPU, di Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. DKPP)

 Sebelumnya 
Sementara itu, dari enam komisioner yang diadukan, hanya satu yang lolos dari jerat etik, yakni Betty Epsilon Idroos. DKPP menilai, Betty justru menunjukkan sikap terpuji dengan menolak menandatangani kontrak sewa jet pribadi dan memilih terbang menggunakan pesawat komersial. 

“Tindakan Betty sesuai dengan asas kepatutan selaku pejabat negara,” kata Heddy. DKPP pun memutuskan merehabilitasi nama baiknya. 

Hingga berita ini diturunkan, KPU belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, sebelumnya Ketua KPU Afifuddin sempat membela diri. Ia berdalih penggunaan jet pribadi dilakukan dalam situasi luar biasa, mengingat masa kampanye 2024 yang hanya 75 hari, jauh lebih singkat dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. 

Baca juga : No More Untouchables: Politik Hukum Di Era Prabowo-Gibran

“Jet digunakan bukan untuk gaya-gayaan, tapi karena mobilitas lintas pulau dalam waktu singkat. Ada hari di mana kami harus kunjungan ke tiga provinsi sekaligus,” kata Afif. 

Ia juga mengklaim penggunaan jet pribadi justru menekan potensi keterlambatan logistik dan menghasilkan efisiensi besar. “Dari kontrak Rp65 miliar, kami hemat jadi Rp 46 miliar. Artinya ada efisiensi Rp 19 miliar,” ucapnya. 

Ini bukan kali pertama KPU disorot etik. Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya karena kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. 

Baca juga : Dedi Mulyadi Sebut Dana Pemprov Masih Kurang

Lalu, pada 5 Februari 2024, DKPP bahkan menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan seluruh anggota KPU. Tak lama kemudian, Hasyim diberhentikan tetap lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. 

Sementara itu, Peneliti Perludem Haykal menilai sanksi peringatan keras dari DKPP tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, kasus ini menunjukkan kegagalan KPU menjaga integritas dan efisiensi anggaran. 

“Ini menyedihkan. Uang rakyat dipakai untuk kenyamanan elit, bukan untuk kerja substantif. Sanksi peringatan keras terlalu ringan,” ujar Haykal kepada Rakyat Merdeka, Selasa (21/10/2025). 

Baca juga : Politisi Gerindra Ingatkan Potensi Yang Luar Biasa

Ia khawatir keputusan DKPP justru menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas penyelenggara pemilu. “Kalau pemborosan anggaran hanya dibalas peringatan, bagaimana publik bisa percaya pada KPU?” kritiknya. 

Menurut Haykal, kasus ini menjadi alarm keras bagi reformasi kelembagaan. “Sudah saatnya ada reformasi total mulai dari proses rekrutmen, transparansi anggaran, hingga pengawasan internal. Itu harus masuk dalam revisi UU Pemilu yang sedang dibahas DPR,” pungkasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.