Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Sisa uang praktik lancung tersebut kemudian dibagikan kepada 85 pegawai di Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta, setiap dua minggu, atau dikenal sebagai “uang dua mingguan”.
Juga, untuk membayar makan siang para pegawai di direktorat tersebut, serta membiayai kegiatan-kegiatan non-budgeter. Totalnya senilai Rp 8,94 miliar.
Delapan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Ronaldo Puasa Gelar Di Saudi
Dalam perkara ini, KPK telah menyita aset-aset milik tersangka. Pada 9 Juli 2025, penyidik menyita 2 unit ruko di Jakarta senilai Rp 1,2 miliar, 1 unit rumah di Jakarta Selatan sekitar Rp 2,5 miliar dan 1 unit rumah di Depok senilai Rp 200 juta.
Lalu, 1 bidang sawah di Cianjur, Jawa Barat senilai Rp 200 juta; serta 2 bidang tanah kosong di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 800 juta.
Sehari sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah menyita 11 aset serta uang tunai dari para tersangka. Total nilai aset dan uang yang disita sejumlah Rp 6,6 miliar.
Baca juga : Jadwal Timnas Padat, Megatron Pilih Akhiri Kontrak Di Klub Turki
Aset yang disita terdiri atas 2 unit rumah senilai Rp 1,5 miliar, 4 unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp 3 miliar, 4 bidang tanah dengan nilai taksiran Rp 2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 100 juta. Aset-aset itu tersebar di wilayah Depok dan Bekasi, Jawa Barat.
Dari para tersangka, penyidik juga menyita 13 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan 2 unit sepeda motor, yang didapat dari hasil penggeledahan di kediaman para tersangka.
Kemudian, KPK menyita bidang tanah dan bangunan dengan luas total 2.694 meter persegi (m2) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dari tersangka WP.
Baca juga : Michelle Ziudith, Trauma Punya Pacar Toksik
Kemudian, dari HAR berupa 2 bidang tanah dan bangunan seluas 227 m2, dan 2 bidang tanah seluas 182 m2 di Kota Depok, Jawa Barat.
Sementara dari DA berupa tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, serta tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat.
Lalu dari GW, penyidik menyita 2 bidang tanah dan bangunan seluas 188 m2 di Jakarta Selatan. Sedangkan dari PCW, berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah dan bangunan seluas 172 m2 di Jakarta Selatan. Berikutnya, dari JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas 20.114 m2 di Karanganyar, Jawa Tengah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya