Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Kemudian, pada Selasa (19/8/2025), KPK menyita empat bidang tanah milik HAR di Banyumas, Jawa Tengah.
Rinciannya, sebidang tanah dan bangunan seluas 954 meter per segi (m2); sebidang tanah serta tanaman tumbuh seluas 630 m2; dan dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m2.
“Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya,” ungkap Budi.
Baca juga : Ronaldo Puasa Gelar Di Saudi
Pada Selasa (2/9/2025), sebanyak 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare (ha), di Karanganyar, Jawa Tengah, disita. Belasan aset itu disita dari tersangka HAR dan JS.
Aset-aset itu juga diduga dibeli dari hasil pemerasan terhadap para agen TKA, yang di kumpulkan kedua tersangka. Seluruh tanah yang disita diatasnamakan keluarga dan kerabat mereka.
“Sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita yang berlokasi di Karanganyar,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2025).
Baca juga : Jadwal Timnas Padat, Megatron Pilih Akhiri Kontrak Di Klub Turki
Lalu, pada Minggu (28/9/2025) lalu, KPK menyita dua bidang tanah dan atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi (m2) di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Diduga milik HAR.
Selain itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova. Mobil itu diduga merupakan pemberian dari agen tenaga kerja asing, berdasarkan permintaan HAR.
“Dalam perkara ini, penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait ataupun berasal dari tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini,” imbuhnya.
Baca juga : Michelle Ziudith, Trauma Punya Pacar Toksik
Penyitaan-penyitaan aset ini dilakukan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui assets recovery.
Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari para tersangka sebesar Rp 8,61 miliar. Uang-uang itu disetorkan para tersangka ke rekening penampungan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya