Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Didukung Mayoritas Anggota DPRD Pati, Sudewo Selamat Dari Pemakzulan
Sabtu, 1 November 2025 06:45 WIB
Sebelumnya
Pansus hak angket menyatakan, ada 12 poin terkait kebijakan Sudewo yang disorot masyarakat, seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemecatan pegawai RSUD Suwondo Pati, dan penentuan proyek infrastruktur.
Selain itu, pansus juga membeberkan temuan pelanggaran yang dinilai dilakukan Sudewo seperti melakukan pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, hingga dianggap telah melanggar sumpah jabatan.
Setelah rekomendasi pansus dibacakan, masing-masing fraksi di DPRD Pati menyampaikan pandangan atas laporan tersebut.
Anggota DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Iqbal menuturkan, Sudewo telah melanggar sumpah jabatan sebagai Bupati Pati, buntut dari segala kebijakannya yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Baca juga : Setelah Golkar Dan NasDem, PSI Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Dia membeberkan beberapa contoh kebijakan yang melanggar, seperti pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo hingga kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Berdasarkan temuan itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Namun, Fraksi PKS memiliki pendapat berbeda. Mereka merekomendasikan perbaikan kinerja Sudewo sebagai Bupati Pati dengan saran atau rekomendasi perbaikan.
“Perbaikan pengelolaan Pemerintahan Daerah untuk mensejahterakan masyarakat Pati, dengan transparansi akomodatif, komunikatif, serta taat dengan aturan perundang-undangan,” tutur Ketua Fraksi PKS di DPRD Pati, Narso.
Baca juga : RI-Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Dan Energi
Fraksi Partai Golkar menyampaikan pendapat serupa. Anggota Fraksi Golkar yang juga anggota pansus hak angket Endah Sri Wahyuningati membacakan rekomendasi Fraksi Golkar, yang mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati.
“Menyatakan dan mengusulkan perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Pati khususnya Bupati Pati agar pemerintahan Kabupaten Pati ke depan bisa semakin baik,” ucap Mbak Ning-sapaan Endah Sri Wahyuningati.
Anggota DPRD Pati dari Fraksi Gerindra Yeti Kristianti juga meminta Sudewo tidak dimakzulkan sebagai Bupati Pati.
“Mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi ke depan,” cetusnya. Diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo, dibentuk Rabu (13/8/2025), setelah ribuan warga Pati menggelar demonstrasi menuntut pemakzulan Sudewo.
Baca juga : Kelola Aset Ngangur, BUMN Disarankan Gaet Pihak Ketiga
Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBBP2) sebesar 250 persen. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya